|
| Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko (Foto:dok) |
"Saya belum bisa
sampaikan, tapi yang pasti metodologi yang akan kami pakai adalah mencari akar
masalahnya dulu baru kemudian cari jalan keluar”, ucap Hendarsam.
Lebih lanjut Hendarsam
menjelaskan, pihaknya sudah memberi sanksi kepada petugas yang melakukan
pungutan liar. "Masalah di Batam, hal tersebut langsung direspons cepat
oleh teman-teman di kepatuhan internal dan sudah dilakukan sanksi terhadap
mereka," kata Hendarsam.
Berdasarkan keterangan
resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, peristiwa tersebut muncul
melalui unggahan akun Instagram @mothershipsg pada 25 Maret 2026 yang
menceritakan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada Warga Negara Asing
(WNA) saat pemeriksaan keimigrasian.
Unggahan tersebut
menceritakan kejadian dialami oleh warga negara Singapura berinisial AC pada 13
Maret 2026 dan warga negara Myanmar berinisial NAY pada 14 Maret 2026. (TIM)
.jpg)




0 Komentar