![]() |
| Kementerian Imigasi dan Pemasyarakatan (Foto:dok) |
Ketua Tim Layanan Data
Keimigrasian Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian Angga Adwiyantara
mengatakan aplikasi tersebut dirancang untuk menjamin perlindungan data pribadi
dalam setiap proses permintaan maupun penyajian data keimigrasian.
"Aplikasi ini
dibangun untuk menciptakan tata kelola layanan data keimigrasian yang menjamin
kerahasiaan dan keamanan data, sekaligus memberikan layanan yang efektif dan
efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Angga.
Ia menjelaskan dalam
aplikasi tersebut terdapat lima jenis layanan utama, yakni data visa, data
perlintasan, data izin tinggal, data paspor, serta data deportasi. "Seluruh
layanan tersebut terintegrasi dalam satu sistem yang memudahkan akses sekaligus
tetap menjaga keamanan informasi," ujarnya.
Melalui kegiatan
tersebut, Imigrasi mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan
publik yang tidak hanya mempermudah akses, tetapi juga menjamin keamanan dan
perlindungan data masyarakat. (TIM)





0 Komentar