Kasus Impor Barang KW, KPK Usut Aliran Uang ke Pejabat Bea Cukai

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merag Putih, Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang dari PT Blueray ke sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap importasi barang Ditjen Bea Cukai di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (6/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa, “Ketiganya (saksi) hadir di mana dalam pemeriksaan penyidik mendalami soal dugaan aliran uang dari PT BR (Blueray) kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai”, ujar Budi.

Ketiga saksi tersebut terdiri dari dua pegawai Ditjen Bea dan Cukai yaitu, Muhammad Firdaus dan Umar Khayam, serta satu saksi dari pihak swasta yaitu Sri Hastuti Kumala Dewi. Budi mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi tersebut melengkapi berkas penyidikan sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Agar bisa segera limpah tahap dua ke penuntutan. Itu untuk perkara bea cukai ya,” ujar dia. Meski demikian, Budi mengatakan, KPK terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok.

Dia mengatakan, KPK masih mengusut klaster cukai rokok dalam perkara Ditjen Bea Cukai ini. “Nah yang dari klaster cukai sebelumnya juga penyidik melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada para pengusaha rokok karena memang penyidik butuh untuk mendalami bagaimana mekanisme pengurusan cukai yang dilakukan oleh para pengusaha rokok di Ditjen Bea dan Cukai,” ucap dia. (DE)

 

Posting Komentar

0 Komentar