![]() |
| Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merag Putih, Jakarta (Foto:dok) |
Juru Bicara KPK, Budi
Prasetyo mengatakan bahwa, “Ketiganya (saksi) hadir di mana dalam pemeriksaan
penyidik mendalami soal dugaan aliran uang dari PT BR (Blueray) kepada oknum-oknum
di Ditjen Bea dan Cukai”, ujar Budi.
Ketiga saksi tersebut
terdiri dari dua pegawai Ditjen Bea dan Cukai yaitu, Muhammad Firdaus dan Umar
Khayam, serta satu saksi dari pihak swasta yaitu Sri Hastuti Kumala Dewi. Budi
mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi tersebut melengkapi berkas penyidikan
sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Agar bisa segera
limpah tahap dua ke penuntutan. Itu untuk perkara bea cukai ya,” ujar dia.
Meski demikian, Budi mengatakan, KPK terus mengembangkan penyidikan perkara
tersebut dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok.
Dia mengatakan, KPK masih
mengusut klaster cukai rokok dalam perkara Ditjen Bea Cukai ini. “Nah yang dari
klaster cukai sebelumnya juga penyidik melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada
para pengusaha rokok karena memang penyidik butuh untuk mendalami bagaimana
mekanisme pengurusan cukai yang dilakukan oleh para pengusaha rokok di Ditjen
Bea dan Cukai,” ucap dia. (DE)





0 Komentar