![]() |
| Suasana Sidang Praperadilan Gus Yaqut dalam Agenda pembacaan jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026) |
Hal itu disampaikan
oleh perwakilan Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, saat membacakan jawaban dalam
sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
alias Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Dalam persidangan, KPK
menyatakan BPK telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara terkait
kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada
Kementerian Agama.
Hasil penghitungan tersebut dituangkan dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan kepada KPK melalui Surat BPK RI Nomor 36 Tahun 2026. “Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” ujar Indah dalam persidangan.
Menurut KPK, nilai
kerugian tersebut memenuhi kriteria Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang
KPK, yakni perkara yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar
dan menjadi objek kewenangan KPK.
KPK juga menegaskan
penetapan Yaqut sebagai tersangka telah didasarkan pada lebih dari dua alat
bukti yang sah. Proses tersebut, menurut KPK, telah melalui rangkaian
pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sebagaimana diatur dalam
Pasal 184 dan Pasal 188 KUHAP 1981 serta Pasal 26A Undang-Undang Tipikor.
Terkait dalil pemohon
yang menyebut penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 130/2024 sebagai bentuk
diskresi, KPK menilai hal itu telah masuk ke pokok perkara dan bukan ranah
praperadilan.
“Bahwa selanjutnya
terhadap dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa penerbitan KMA 130
2024 merupakan diskresi pemohon selaku Menteri Agama dan telah memperhatikan
keadaan atau perubahan di lapangan demi kelancaran serta keamanan
penyelenggaraan ibadah haji serta mendasarkan pada kesepakatan internasional antara
pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi haruslah ditolak dan
dikesampingkan, karena dalil tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara,”kata
Indah.
“Hal ini mengingat
Pasal 2 ayat 2 Perma 4 2016 telah menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan
terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai
aspek formil yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak
memasuki materi perkara,” lanjutnya.
KPK menegaskan
pemeriksaan praperadilan hanya menguji aspek formil, yakni ada atau tidaknya
minimal dua alat bukti yang sah, bukan menilai kualitas atau materi pembuktian
yang menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam petitumnya, KPK
meminta hakim menolak permohonan praperadilan Yaqut, menyatakan penetapan
tersangka sah dan berdasar hukum, serta menyatakan KPK berwenang melakukan
penyidikan dalam perkara tersebut.
"Menyatakan
penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasar hukum. Menyatakan
penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum," ucap Indah. (TIM/RED)





0 Komentar