![]() |
| Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto:Humas Komisi Pemberantasan Korupsi) |
“Kami sedang
mengumpulkan informasi terkait itu karena memang RPTKA ini berkaitan dengan
tenaga kerja asing,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Lebih lanjut Asep
menjelaskan, kaitan antara pihak Imigrasi dengan TKA dalam pengurusan RPTKA
adalah terkait visa. “Tenaga kerja asing terkait juga dengan visanya. Apakah
dia visa kerja, atau kunjungan, dan lain-lain kan. Itu kita bisa cek. Jangan
sampai visanya berbeda dengan yang lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 5 Juni
2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam
pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama
Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri
Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, delapan orang tersebut dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan
bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019,
dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
KPK lantas menahan
delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli
2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025. Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan
penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal Kemenaker
era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
(TIM)





0 Komentar