Terbongkar, WN Bangladesh Masuk RI Lewat Jalur Tikus hingga Disekap di Bali

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra saat mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna (Foto:dok)
Bali, KORANTRANSAKSI.com - Imigrasi mengungkap lima warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang menjadi korban penyekapan di Kabupaten Buleleng, Bali, masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal atau “jalur tikus”.

Kelima warga Bangladesh itu menjadi korban penipuan berkedok pemberangkatan kerja ke Australia. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan, ada 10 WNA Bangladesh yang terlibat dalam kasus tersebut, terdiri dari lima korban dan lima pelaku.

“Mereka masuk tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi, dan tentunya tanpa izin tinggal,” ujar Kusuma Putra.

Berdasarkan penyelidikan Polres Buleleng, para WNA tersebut diduga masuk melalui pelabuhan ilegal di wilayah Provinsi Riau. Setelah tiba di Riau, mereka melanjutkan perjalanan darat menuju Jakarta hingga ke Denpasar, lalu menuju Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Di sebuah vila di Desa Pemuteran, lima korban berinisial AH (24), D (37), AR (29), SM (33), dan MSU (41), disekap serta diintimidasi oleh para pelaku. Korban diminta menyerahkan uang tambahan dengan dalih biaya operasional keberangkatan menuju Australia.

Kasus itu terungkap setelah salah satu korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. Polisi kemudian menangkap lima pelaku berinisial MN (24), MM (27), EH (37), MR (29), dan MR (32). Kusuma Putra menambahkan, empat dari lima korban kini telah dideportasi ke Bangladesh setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian. “Untuk lima pelaku, ditahan untuk menjalani proses hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felicia Senky Ratna menilai kasus tersebut menunjukkan masih terbukanya celah masuknya WNA melalui jalur ilegal di wilayah perbatasan Indonesia.

“Indonesia ini negara kepulauan. Tidak semua titik perbatasan merupakan tempat pemeriksaan imigrasi. Artinya, peluang masuknya orang asing melalui jalur-jalur tidak resmi itu sangat terbuka. Kami sering menyebutnya jalur tikus,” ujar Felicia.

Ia juga menyebut adanya indikasi keterlibatan sindikat internasional yang memfasilitasi perlintasan ilegal antarnegara. “Banyak sekali warga negara kita yang menjual jasa. Berangkatnya malam hari dengan perahu-perahu tradisional,” tambah dia. Felicia mengatakan pengawasan terhadap WNA di wilayah perbatasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak Imigrasi semata. (TA/TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar