![]() |
| Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra saat mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna (Foto:dok) |
Kelima
warga Bangladesh itu menjadi korban penipuan berkedok pemberangkatan kerja ke
Australia. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra
mengatakan, ada 10 WNA Bangladesh yang terlibat dalam kasus tersebut, terdiri
dari lima korban dan lima pelaku.
“Mereka
masuk tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi, dan tentunya tanpa izin
tinggal,” ujar Kusuma Putra.
Berdasarkan
penyelidikan Polres Buleleng, para WNA tersebut diduga masuk melalui pelabuhan
ilegal di wilayah Provinsi Riau. Setelah tiba di Riau, mereka melanjutkan
perjalanan darat menuju Jakarta hingga ke Denpasar, lalu menuju Desa Pemuteran,
Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Di
sebuah vila di Desa Pemuteran, lima korban berinisial AH (24), D (37), AR (29),
SM (33), dan MSU (41), disekap serta diintimidasi oleh para pelaku. Korban
diminta menyerahkan uang tambahan dengan dalih biaya operasional keberangkatan
menuju Australia.
Kasus
itu terungkap setelah salah satu korban berhasil melarikan diri dan melapor ke
polisi. Polisi kemudian menangkap lima pelaku berinisial MN (24), MM (27), EH
(37), MR (29), dan MR (32). Kusuma Putra menambahkan, empat dari lima korban
kini telah dideportasi ke Bangladesh setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian.
“Untuk lima pelaku, ditahan untuk menjalani proses hukum,” katanya.
Sementara
itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felicia Senky
Ratna menilai kasus tersebut menunjukkan masih terbukanya celah masuknya WNA
melalui jalur ilegal di wilayah perbatasan Indonesia.
“Indonesia
ini negara kepulauan. Tidak semua titik perbatasan merupakan tempat pemeriksaan
imigrasi. Artinya, peluang masuknya orang asing melalui jalur-jalur tidak resmi
itu sangat terbuka. Kami sering menyebutnya jalur tikus,” ujar Felicia.
Ia
juga menyebut adanya indikasi keterlibatan sindikat internasional yang
memfasilitasi perlintasan ilegal antarnegara. “Banyak sekali warga negara kita
yang menjual jasa. Berangkatnya malam hari dengan perahu-perahu tradisional,”
tambah dia. Felicia mengatakan pengawasan terhadap WNA di wilayah perbatasan
tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak Imigrasi semata. (TA/TIM)





0 Komentar