![]() |
| (Foto:Ilustrasi Negara Singapura) |
Otoritas mendeteksi 42
kasus pelancong yang kedapatan memiliki vape serta mereka yang secara sukarela
membuangnya, di tengah pengetatan inspeksi di pos-pos pemeriksaan udara, darat,
dan laut di negara kota tersebut.
Pada periode 24-27
Maret, badan tersebut menyita lebih dari 240 vape dan komponen terkait, kata
ICA dalam sebuah unggahan pada Minggu (29/3). Sekitar 52 persen kasus
melibatkan pengunjung jangka pendek, sementara 48 persen melibatkan penduduk
Singapura, termasuk warga negara, penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal
jangka panjang.
Pengunjung jangka
pendek yang mengulangi pelanggaran akan dilarang masuk kembali ke Singapura.
Pemegang izin tinggal jangka panjang yang melakukan pelanggaran untuk ketiga
kalinya dapat dicabut izin tinggalnya, serta dapat dideportasi dan dilarang
masuk kembali, kata badan tersebut.
Singapura memberlakukan
larangan ketat terhadap impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, penggunaan,
dan pembelian rokok elektronik, vape, dan produk tembakau tiruan lainnya dalam
upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat. (TIM)





0 Komentar