![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
Lebih lanjut Asep
menambahkan, dari penggeledahan tersebut disita uang sejumlah belasan juta USD.
Namun, dia belum merinci jumlah pastinya. "Saya agak lupa itu jumlahnya
benar (belasan juta USD). Saya hanya agak lupa itu berapa jumlahnya,"
ungkap Asep.
Dia menjelaskan, modus
menyimpan uang di dalam safe house memang menjadi tren pada kasus korupsi Bea
Cukai. "Memang mungkin trennya seperti itu. Baru-baru kan masing-masing
tempat punya tren," ujar Asep.
"Ada yang
dimasukin karung dan gitu. Ada yang dimasukin ke koper. Ada yang dimasukin ke
kardus. Nah, ini ada juga yang di safe house. Jadi kalau ini di safe house
gitu. Jadi ada di beberapa tempat," lanjut dia.
KPK sedang mengusut
setidaknya dua kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai. Kasus yang pertama,
terkait dugaan suap jalur impor yang terungkap dalam OTT KPK pada 4 Februari
2026.
Perkara ini menjerat
enam orang sebagai tersangka, termasuk tiga orang dari Ditjen Bea Cukai yakni
Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian
Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan
DJBC; dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Dalam kasus ini, diduga
ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan pemilik PT Blueray John
Field untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke
Indonesia. PT Blueray merupakan perusahaan jasa perantara impor atau forwarder.
Kasus yang kedua
terkait dugaan gratifikasi. Terungkap berdasarkan pengembangan dari perkara
yang pertama. Dalam kasus kedua ini, KPK menjerat Budiman Bayu Prasojo selaku
Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai
tersangka.
Dia diduga memerintahkan
anak buahnya Salida Asmoaji selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan
Penyidikan (P2) Bea Cukai menerima dan mengelola uang dari para pengusaha. Ada
bukti uang sebesar Rp 5 miliar dalam lima koper yang tersimpan di sebuah safe
house di Ciputat Tangerang Selatan.
(TIM)





0 Komentar