![]() |
| Para Wisatawan yang berada di Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Bali (Foto:dok) |
Hal
ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie
Kurniawan. Ia mengatakan bahwa, "Bagi penumpang yang masa izin tinggalnya
hampir atau telah berakhir akibat situasi darurat penerbangan, dapat segera
melapor ke Kantor Imigrasi atau Pos Layanan Keimigrasian di bandara untuk mendapatkan
arahan lebih lanjut”, ucap Bugie.
Lebih
lanjut Bugie menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi
kemungkinan terjadinya overstay bagi warga negara asing yang terdampak
pembatalan penerbangan, sehingga tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia
sesuai jadwal.
Ia
pun menambahkan, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi force majeure akibat gangguan
penerbangan internasional.
“Imigrasi
memastikan setiap kasus akan ditangani secara profesional dan proporsional,
dengan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum dan pelayanan publik,"
kata Bugie.
Bugie
pun menghimbau kepada seluruh calon penumpang tujuan internasional, khususnya
rute transit Timur Tengah, untuk secara berkala memeriksa status penerbangan. Pemeriksaan
status penerbangan bisa dilakukan melalui aplikasi resmi maskapai
masing-masing, serta berkoordinasi dengan pihak maskapai sebelum menuju
bandara. (TA/FER)





0 Komentar