Imigrasi Tak Berikan Denda WNA yang Overstay Imbas Perang Iran

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan menerapkan tarif beban Rp 0 bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat konflik militer di kawasan Timur Tengah. Direktur Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan tersebut pada Ahad, 1 Maret 2026.

Melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026, Ditjen Imigrasi menginstruksikan kantor imigrasi yang membawahi bandara untuk mengantisipasi lonjakan pelancong luar negeri yang terdampak penutupan wilayah udara di kawasan tersebut.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau penumpang internasional, khususnya yang transit melalui kawasan Timur Tengah, agar selalu memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai. Ia juga meminta penumpang segera berkoordinasi dengan maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian.

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” kata Yuldi dalam keterangannya, Ahad, 1 Maret 2026.

Yuldi menjelaskan, pelancong yang mengalami overstay dapat memperoleh tarif Rp 0 dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, maskapai, atau otoritas bandara. Selain kebijakan tarif Rp 0, Ditjen Imigrasi juga memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari. Petugas dapat memperpanjang izin tersebut sesuai ketentuan apabila dibutuhkan.

Serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran pada Sabtu pagi, 28 Februari 2026, memicu penutupan wilayah udara di sejumlah negara, antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Kondisi tersebut berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu, 28 Februari 2026, pukul 21.00 WIB, delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama seperti Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan. Situasi ini berdampak pada 2.228 penumpang, yang terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).

Yuldi menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat dengan membatalkan perlintasan atau keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak. Ia memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Menurut dia, Ditjen Imigrasi berfokus menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan.

Ia juga menginstruksikan petugas imigrasi di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Petugas diminta berkoordinasi secara intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, maupun pembatalan penerbangan. Selain itu, petugas terus memantau perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar