![]() |
| Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (Foto:dok) |
Melalui
Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret
2026, Ditjen Imigrasi menginstruksikan kantor imigrasi yang membawahi bandara
untuk mengantisipasi lonjakan pelancong luar negeri yang terdampak penutupan
wilayah udara di kawasan tersebut.
Pelaksana
tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau penumpang
internasional, khususnya yang transit melalui kawasan Timur Tengah, agar selalu
memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai. Ia juga meminta
penumpang segera berkoordinasi dengan maskapai maupun petugas bandara apabila
membutuhkan pendampingan keimigrasian.
“Kami
mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit
kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi
resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas
bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” kata Yuldi dalam
keterangannya, Ahad, 1 Maret 2026.
Yuldi
menjelaskan, pelancong yang mengalami overstay dapat memperoleh tarif Rp 0
dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil
Authority, maskapai, atau otoritas bandara. Selain kebijakan tarif Rp 0, Ditjen
Imigrasi juga memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa
berlaku paling lama 30 hari. Petugas dapat memperpanjang izin tersebut sesuai
ketentuan apabila dibutuhkan.
Serangan
Amerika Serikat dan Israel ke Iran pada Sabtu pagi, 28 Februari 2026, memicu
penutupan wilayah udara di sejumlah negara, antara lain Qatar, Uni Emirat Arab,
Bahrain, dan Iran. Kondisi tersebut berdampak langsung pada operasional
penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan
laporan pemantauan hingga Sabtu, 28 Februari 2026, pukul 21.00 WIB, delapan
penerbangan internasional di tiga bandara utama seperti Soekarno-Hatta, Ngurah
Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan. Situasi ini berdampak
pada 2.228 penumpang, yang terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584
warga negara Indonesia (WNI).
Yuldi
menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat dengan membatalkan perlintasan atau
keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, bagi penumpang dan kru
maskapai yang terdampak. Ia memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap
berjalan optimal dan kondusif. Menurut dia, Ditjen Imigrasi berfokus menjaga
kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi
penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan.
Ia
juga menginstruksikan petugas imigrasi di bandara untuk menyesuaikan penempatan
personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika
penerbangan. Petugas diminta berkoordinasi secara intensif dengan otoritas
bandara, maskapai, dan instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal,
perubahan rute, maupun pembatalan penerbangan. Selain itu, petugas terus
memantau perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan
sumber data penerbangan yang kredibel.
(TIM)





0 Komentar