![]() |
| Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan (Foto:Humas Imigrasi Ngurah Rai) |
Tercatat pada 28 Februari sebanyak 1802 penumpang mengalami pembatalan keberangkatan, dilanjutkan dengan 1316 penumpang pada 1 Maret, dan sebanyak 1308 penumpang pada 2 Maret. Kondisi tidak terduga ini menyebabkan para penumpang tersebut berisiko mengalami overstay ( keterlambatan izin tinggal ).
Merespons situasi tersebut, jajaran imigrasi di Bali mengambil langkah proaktif. Berdasarkanpada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-590.GR.01.01 tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta kebijakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) overstay bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak.
![]() |
| (Foto:Humas Imigrasi Ngurah Rai) |
"Negara hadir
untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi warga negara asing
yang penerbangannya tertunda akibat eskalasi di Timur Tengah. Kebijakan ITKT
dan pembebasan denda overstay ini adalah wujud empati dan komitmen kami dalam
menjaga citra pariwisata Indonesia. Kami ingin memastikan para wisatawan tidak
merasa terbebani oleh kondisi di luar kendali mereka”, ucap Sengky.
Menindaklanjuti arahan
tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa
pihaknya telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang cepat dan responsif di
lapangan. Bagi WNA yang termasuk dalam subjek terdampak pembatalan penerbangan,
dapat mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai kapan pun untuk mendapatkan perpanjangan
ITKT.
![]() |
| (Foto:Humas Imigrasi Ngurah Rai) |
Adapun persyaratan yang
wajib dibawa oleh WNA saat mengajukan layanan ITKT adalah sebagai berikut:
Paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari pihak maskapai
(airlines), serta bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan.
Sampai dengan 2 Maret
2026, jumlah WNA yang mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah
Rai sebanyak 35 permohonan. Selain melakukan perpanjangan ITKT, beberapa WNA
terdampak memilih untuk tetap berangkat keluar wilayah Indonesia dengan mengubah
tujuan mereka ke negara tujuan yang lebih aman.
![]() |
| (Foto:Humas Imigrasi Ngurah Rai) |
Syaratnya cukup dengan melampirkan surat keterangan (declaration) resmi dari otoritas bandara atau pihak maskapai penerbangan terkait. Sebagai bentuk komitmen pelayanan prima dan mitigasi krisis, Imigrasi Ngurah Rai telah membuka posko layanan bantuan (helpdesk). Posko ini didirikan untuk memberikan informasi yang akurat, mengarahkan WNA, sekaligus melakukan pendataan seputar penumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian. Helpdesk ini dibuka di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, juga di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran.
Selain itu, Imigrasi
Ngurah Rai juga siap memberikan layanan informasi “jemput bola” ke hotel tempat
WNA yang terdampak menginap. Langkah-langkah darurat ini diharapkan dapat memitigasi
krisis dengan baik dan memberikan rasa aman bagi para wisatawan mancanegara
selama tertahan di Bali. (TA/TIM)
.jpeg)

.jpeg)





0 Komentar