![]() |
| (Foto:Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai) |
Setelah dilakukan
pendalaman dan pemeriksaan awal oleh petugas TPI, ketiga WNA tersebut langsung
diserahterimakan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim)
Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan penanganan lebih
lanjut.
Berdasarkan hasil
penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan
internasional, yang bersangkutan tercatat tidak masuk dalam daftar cekal maupun
daftar HIT Interpol.
Menindaklanjuti
penyelesaian proses administrasi dan penindakan keimigrasian, ketiga WN Irak
tersebut telah resmi dideportasi dari wilayah Indonesia pada 2 Maret 2026
melalui bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan AK375 yang berangkat
pukul 21.05 WITA dengan rute tujuan Kuala Lumpur.
Pengungkapan kasus ini
berawal dari kejelian petugas pemeriksa dalam melakukan profiling kepada
pelintas. Kecurigaan awal di konter pemeriksaan langsung diikuti dengan
ketepatan petugas dalam mengambil keputusan untuk melakukan pemeriksaan
lanjutan di Laboratorium Forensik Keimigrasian sehingga dapat mendeteksi
keabsahan dokumen keimigrasian dengan cepat dan akurat, memastikan bahwa paspor
Belgia yang dibawa oleh WN Irak tersebut adalah palsu.
Menanggapi keberhasilan
penindakan ini, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, memberikan
apresiasi kepada jajarannya sekaligus memberikan peringatan terkait potensi
dinamika perlintasan global.
“Hal ini bisa sangat
mungkin terjadi kedepannya sebagai bentuk eksodus besar-besaran WN dari konflik
Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan berbagai
cara,” tegas Bugie.
Mengingat pelaku
pelanggaran merupakan satu keluarga yang terdiri dari wanita dan balita, Kantor
Imigrasi Ngurah Rai memastikan penanganan dilakukan secara humanis. Seluruh proses
pendalaman pemeriksaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip Hak
Asasi Manusia (HAM), guna memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan kenyamanan
balita beserta ibunya selama masa pemeriksaan dan penindakan.
Pihak Imigrasi Ngurah
Rai berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kompetensi
petugas, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi pengawasan guna mencegah
masuknya ancaman maupun pelanggaran hukum keimigrasian ke wilayah Indonesia. (TA/TIM)





0 Komentar