Kanim Jaksel Tangkap WN Portugal Buronan Interpol Kasus Pembunuhan dan Mutilasi

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal yang berinisial MG (30) berhasil diamankan oleh Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Kamis (5/3/2026)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap seorang warga negara Portugal berinisial MG (30), yang merupakan buronan kasus pembunuhan berencana di negaranya. Penangkapan dilakukan tim gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, serta tim SES dari Interpol Indonesia pada Kamis (5/3/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen bahwa MG akan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya. “Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan ketat di lokasi sejak pagi hari,” ujar Yuldi.

Kronologi Penangkapan                

Menurut Yuldi, MG tiba di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan setelah proses administrasi selesai. “MG tiba di lokasi dan langsung diamankan petugas saat proses administrasi selesai dan hendak menuju kendaraannya,” kata dia.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice yang diterbitkan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 24 Februari 2026.

Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana di wilayah Algoz, Portugal, pada Maret 2020. Ia bersama rekannya diduga membunuh seorang pria berinisial DG dengan tujuan menguasai uang kompensasi milik korban sebesar 70.000 euro.

Menurut Yuldi, modus yang dilakukan dalam kasus tersebut tergolong kejam. “Modus operandi yang dilakukan meliputi pembiusan, pencekikan, hingga upaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan pada ponsel korban sebelum membuang jenazahnya ke laut,” ujar dia.

Yuldi menjelaskan, MG pertama kali masuk ke Indonesia pada 10 Juni 2025, sebelum terbitnya keputusan dari European Court of Human Rights terkait kasus tersebut. Awalnya, MG menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan.

Setelah itu, ia mengantongi izin tinggal terbatas sebagai remote worker yang berlaku hingga 8 Juli 2026. Saat ini, MG telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi. “Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif,” kata Yuldi.

Ia menambahkan bahwa pihak imigrasi telah memproses deportasi terhadap MG. “Pendeportasian MG dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026,” ujarnya. (ZIK)

 

Posting Komentar

0 Komentar