![]() |
| Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal yang berinisial MG (30) berhasil diamankan oleh Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Kamis (5/3/2026) |
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi
Yusman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi
intelijen bahwa MG akan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk
mengurus dokumen keimigrasiannya. “Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan
ketat di lokasi sejak pagi hari,” ujar Yuldi.
Kronologi
Penangkapan
Menurut Yuldi, MG tiba di Kantor Imigrasi Jakarta
Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan
setelah proses administrasi selesai. “MG tiba di lokasi dan langsung diamankan
petugas saat proses administrasi selesai dan hendak menuju kendaraannya,” kata
dia.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari
permintaan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice yang
diterbitkan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara
Republik Indonesia pada 24 Februari 2026.
Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG
diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana di wilayah Algoz, Portugal,
pada Maret 2020. Ia bersama rekannya diduga membunuh seorang pria berinisial DG
dengan tujuan menguasai uang kompensasi milik korban sebesar 70.000 euro.
Menurut Yuldi, modus yang dilakukan dalam kasus
tersebut tergolong kejam. “Modus operandi yang dilakukan meliputi pembiusan,
pencekikan, hingga upaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data
perbankan pada ponsel korban sebelum membuang jenazahnya ke laut,” ujar dia.
Yuldi menjelaskan, MG pertama kali masuk ke
Indonesia pada 10 Juni 2025, sebelum terbitnya keputusan dari European Court of
Human Rights terkait kasus tersebut. Awalnya, MG menggunakan izin tinggal
kunjungan selama dua bulan.
Setelah itu, ia mengantongi izin tinggal terbatas
sebagai remote worker yang berlaku hingga 8 Juli 2026. Saat ini, MG telah
dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan
ditempatkan di ruang detensi. “Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif,”
kata Yuldi.
Ia menambahkan bahwa pihak imigrasi telah memproses
deportasi terhadap MG. “Pendeportasian MG dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026,”
ujarnya. (ZIK)





0 Komentar