![]() |
| Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang diduga merupakan Pelaku Penipuan Daring (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Operasi ini bermula
dari pengamatan intensif yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari terakhir. Petugas mencium adanya
aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan
sejumlah warga asing.
Dalam penggerebekan
yang dilakukan di tiga rumah berbeda, petugas menemukan 13 pria berkebangsaan
Jepang. Dari hasil pemeriksaan dokumen di tempat, didapati bahwa satu orang di
antaranya tidak mampu menunjukkan paspor asli saat diminta oleh petugas. Para
WNA ini diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar korban di
negara asal mereka, yaitu warga negara Jepang.
Selain mengamankan para
terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan
adanya aktivitas cyber crime, antara lain atribut yang menyerupai seragam dan
tanda pengenal Kepolisian Jepang; puluhan unit telepon genggam dan perangkat
komputer; Perangkat penguat (booster) serta pengacak sinyal; serta berbagai
perangkat elektronik pendukung lainnya.
Sementara itu, Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, mengatakan bahwa, tindakan
ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan
keamanan wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal.
"Pengawasan orang
asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara
asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih Lanjut Ritus
menegaskan, “ Kami selaku petugas melakukan tindakan secara profesional dan
terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam," ujar Ritus
Ramadhana.
la juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga asing. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman yang turut hadir menambahkan.
"Petugas kami akan mendalami
pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi
terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan
unsur tindak pidana yang lebih luas," ujar Yuldi. (
Kini ke 13 WNA Jepang tersebut saat ini telah dibawa
ke Kantor Imigrasi Kelas | Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif
(BAP). Fokus pemeriksaan meliputi penyalahgunaan izin tinggal sesuai UU No. 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana
penipuan lintas negara. (DE)





0 Komentar