![]() |
| (Foto:dok) |
Isu utama yang didiskusikan antara lain
tingginya beban administratif kampus sebagai sponsor visa, lamanya waktu
pemrosesan, biaya visa yang relatif tinggi, serta keterbatasan transparansi
informasi dan integrasi sistem antarinstansi.
Hal-hal tersebut
dinilai menjadi faktor yang menghambat daya saing Indonesia untuk menarik
mahasiswa asing, dibanding negara-negara lain di ASEAN. Tenaga Ahli Mendiktisaintek,
Hermawan K. Dipojono mengatakan bahwa, “Kita ingin meningkatkan jumlah
mahasiswa asing yang datang ke Indonesia, maka proses administratifnya juga
harus kita benahi. Kampus seharusnya fokus pada aspek akademik, sementara
sistem layanan perlu dibuat lebih sederhana, cepat, dan pasti”, ucapnya.
Menurut Hermawan, Visa
merupakan pintu masuk pertama yang memengaruhi kesan awal mahasiswa internasional
terhadap Indonesia. Perubahan peran sponsor menjadi salah satu gagasan utama
yang ada dalam dialog.
Strateginya ialah
mendorong skema mahasiswa mengajukan dan membayar visa secara mandiri dengan
menggunakan Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi. Skema ini diharapkan
dapat mengurangi beban operasional kampus. Sehingga dapat lebih fokus pada
penguatan aspek akademik, pembinaan mahasiswa, dan pengawasan mutu.
Lebih lanjut, pertemuan
ini mengkaji perlunya standar waktu layanan visa maksimal empat hari kerja,
penguatan call center atau help desk khusus di Ditjen Imigrasi, dan keterbukaan
informasi teknis melalui laman resmi. Termasuk integrasi sistem izin belajar
Kemendikti saintek dengan sistem e-visa dan ITAS milik Imigrasi guna
meningkatkan akurasi data dan efisiensi layanan.
Menurut Hermawan,
pembenahan sistem visa mahasiswa asing merupakan strategi internasionalisasi
pendidikan tinggi menuju brain circulation talenta-talenta dunia di Indonesia.
Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti, Mukhamad Najib menekankan, ini bukan semata
isu perguruan tinggi, melainkan menyangkut sistem pelayanan publik secara
keseluruhan.
"Diperlukan
penyamaan persepsi dan langkah bersama agar kebijakan yang dirumuskan
benar-benar aplikatif di lapangan,” jelas Mukhammad Najib. Najib berharap
diskusi tersebut dapat merumuskan arah kebijakan yang lebih terstruktur,
terukur, dan berkelanjutan. Termasuk pembahasan mengenai reformasi biaya dan
prosedur, kemungkinan penurunan tarif student visa, pemberian fasilitas “nol
rupiah” bagi komponen keimigrasian penerima beasiswa di perguruan tinggi negeri.
Tak lupa juga penghapusan kewajiban keluar wilayah Indonesia saat perpindahan
jenjang studi serta pemberian izin kerja paruh waktu (part-time) bagi mahasiswa
asing dalam konteks akademik, seperti asisten dosen, asisten peneliti, atau
magang riset. (TIM)





0 Komentar