Ingin Perbanyak Mahasiswa Asing ke Indonesia, Kemendikti Bersama Dirjen Imigrasi Bahas Penyederhanaan Visa

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek) melalui Direktorat Kelembagaan membahas rencana penyederhanaan visa bagi mahasiswa asing pada 27 Februari lalu bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan perwakilan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Isu utama yang didiskusikan antara lain tingginya beban administratif kampus sebagai sponsor visa, lamanya waktu pemrosesan, biaya visa yang relatif tinggi, serta keterbatasan transparansi informasi dan integrasi sistem antarinstansi.

Hal-hal tersebut dinilai menjadi faktor yang menghambat daya saing Indonesia untuk menarik mahasiswa asing, dibanding negara-negara lain di ASEAN. Tenaga Ahli Mendiktisaintek, Hermawan K. Dipojono mengatakan bahwa, “Kita ingin meningkatkan jumlah mahasiswa asing yang datang ke Indonesia, maka proses administratifnya juga harus kita benahi. Kampus seharusnya fokus pada aspek akademik, sementara sistem layanan perlu dibuat lebih sederhana, cepat, dan pasti”, ucapnya.

Menurut Hermawan, Visa merupakan pintu masuk pertama yang memengaruhi kesan awal mahasiswa internasional terhadap Indonesia. Perubahan peran sponsor menjadi salah satu gagasan utama yang ada dalam dialog.

Strateginya ialah mendorong skema mahasiswa mengajukan dan membayar visa secara mandiri dengan menggunakan Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi. Skema ini diharapkan dapat mengurangi beban operasional kampus. Sehingga dapat lebih fokus pada penguatan aspek akademik, pembinaan mahasiswa, dan pengawasan mutu.

Lebih lanjut, pertemuan ini mengkaji perlunya standar waktu layanan visa maksimal empat hari kerja, penguatan call center atau help desk khusus di Ditjen Imigrasi, dan keterbukaan informasi teknis melalui laman resmi. Termasuk integrasi sistem izin belajar Kemendikti saintek dengan sistem e-visa dan ITAS milik Imigrasi guna meningkatkan akurasi data dan efisiensi layanan.

Menurut Hermawan, pembenahan sistem visa mahasiswa asing merupakan strategi internasionalisasi pendidikan tinggi menuju brain circulation talenta-talenta dunia di Indonesia. Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti, Mukhamad Najib menekankan, ini bukan semata isu perguruan tinggi, melainkan menyangkut sistem pelayanan publik secara keseluruhan.

"Diperlukan penyamaan persepsi dan langkah bersama agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar aplikatif di lapangan,” jelas Mukhammad Najib. Najib berharap diskusi tersebut dapat merumuskan arah kebijakan yang lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan. Termasuk pembahasan mengenai reformasi biaya dan prosedur, kemungkinan penurunan tarif student visa, pemberian fasilitas “nol rupiah” bagi komponen keimigrasian penerima beasiswa di perguruan tinggi negeri. Tak lupa juga penghapusan kewajiban keluar wilayah Indonesia saat perpindahan jenjang studi serta pemberian izin kerja paruh waktu (part-time) bagi mahasiswa asing dalam konteks akademik, seperti asisten dosen, asisten peneliti, atau magang riset. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar