11 WNI Ditangkap di Malaysia, Pengingat Penting Soal Aturan Imigrasi

(Foto:Ilustrasi Paspor Indonesia)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Sebanyak 11 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Malaysia di pos pemeriksaan perbatasan karena melanggar aturan imigrasi. Dilansir dari VnExpress, penangkapan tersebut dilakukan oleh Badan Pengendalian dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS).

Selain WNI, dua warga Singapura dan satu warga Mesir juga turut diamankan dalam operasi tersebut. Dalam pernyataannya, otoritas menyebut penangkapan terjadi di Gedung Sultan Iskandar (BSI), Johor Bahru, pada awal pekan ini.

Para pelanggar diketahui memasuki area tanpa izin resmi serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah saat dilakukan pemeriksaan. Pihak berwenang Malaysia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik imigrasi ilegal, termasuk membantu mengangkut atau memberikan tempat tinggal bagi pendatang tanpa dokumen. Malaysia sendiri dikenal menerapkan aturan imigrasi yang ketat.

Pelanggaran seperti masuk secara ilegal atau melebihi masa tinggal dapat dikenakan denda hingga 10.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 42,7 juta), hukuman penjara hingga lima tahun, serta hukuman cambuk. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan perjalanan lintas negara, terutama terkait dokumen resmi dan prosedur masuk wilayah negara lain. (TIM)

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar