![]() |
| (Foto:Ilustrasi Paspor Indonesia) |
Selain WNI, dua warga
Singapura dan satu warga Mesir juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
Dalam pernyataannya, otoritas menyebut penangkapan terjadi di Gedung Sultan
Iskandar (BSI), Johor Bahru, pada awal pekan ini.
Para pelanggar
diketahui memasuki area tanpa izin resmi serta tidak dapat menunjukkan dokumen
perjalanan yang sah saat dilakukan pemeriksaan. Pihak berwenang Malaysia juga
mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik imigrasi ilegal,
termasuk membantu mengangkut atau memberikan tempat tinggal bagi pendatang
tanpa dokumen. Malaysia sendiri dikenal menerapkan aturan imigrasi yang ketat.
Pelanggaran seperti
masuk secara ilegal atau melebihi masa tinggal dapat dikenakan denda hingga
10.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 42,7 juta), hukuman penjara hingga lima
tahun, serta hukuman cambuk. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan
terhadap aturan perjalanan lintas negara, terutama terkait dokumen resmi dan
prosedur masuk wilayah negara lain. (TIM)





0 Komentar