![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
Juru
Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa, "KPK melalui Biro Hukum
sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini”, tutur Budi.
"Mengingat
tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid (praperadilan)
lainnya," sambungnya.
Namun,
udi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa saja gugatan yang sedang
dihadapi KPK. Merujuk situs PN Jaksel, ada setidaknya enam gugatan praperadilan
dengan KPK sebagai pihak Termohon.
Berikut daftarnya:
Aswin
Griksa Fitranto (Sah atau tidaknya penetapan tersangka)
Gus
Yaqut (Sah atau tidaknya penetapan tersangka)
Adiputra
Kurniawan (Sah atau tidaknya penetapan tersangka)
Paulus
Tannos (Sah atau tidaknya penetapan tersangka)
Asis
Budianto (Sah atau tidaknya penangkapan)
Albertinus
Parlinggoman Napitupulu (Sah atau tidaknya penyitaan).
Kasus Kuota Haji
Kasus
kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal
Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak
sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50
atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kerugian
negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut
angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun. Melalui pengacaranya, Yaqut
Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses
penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK. (TIM)





0 Komentar