![]() |
| (Foto:dok) |
Langkah pendeportasian
ini dilakukan menyusul tuntasnya masa pidana TS di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana yang sempat
menggemparkan publik pada tahun 2014 silam.
Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa TS
sebelumnya dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada
9 Juli 2015 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP.
Kasus yang dikenal luas
sebagai fenomena "pembunuhan dalam koper" tersebut terjadi di sebuah
hotel mewah di kawasan Nusa Dua, di mana TS bersama mantan kekasihnya HLM,
wanita asal Amerika Serikat, saat itu terlibat dalam aksi keji yang merenggut nyawa
ibu kandung HLM.
Tindakan pendeportasian
ini merupakan kelanjutan dari penegakan hukum terhadap rekan tindak pidananya,
HLM, yang sebelumnya telah menghirup udara bebas lebih awal pada 29 Oktober
2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021.
Setelah menjalani
hukuman dan mendapatkan sejumlah remisi atas berkelakuan baik, TS dinyatakan
bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026 dan langsung
diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk
proses kepulangannya hingga akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20
Februari 2026.
Dalam masa pendetensian di Rudenim Denpasar, petugas memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat berjalan tanpa hambatan. Lebih lanjut Sengky menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk nyata komitmen instansinya dalam menegakkan hukum di wilayah Indonesia.
"Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," ujar Sengky.
Proses pendeportasian
TS dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan
melekat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pintu pesawat menuju
Amerika Serikat. Berdasarkan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, TS
dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal
75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain
diusir dari wilayah Indonesia, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama TS ke
dalam daftar penangkalan.
“Mengacu pada Pasal 102
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap
orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi
mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan
akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal
Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang
ditimbulkan,” tutup Sengky. (TA/FER)





0 Komentar