![]() |
| (Foto:dok) |
Secara garis besar, GCI
lebih menekankan pada diaspora dan ikatan kebangsaan, sementara Golden Visa
berfokus pada percepatan investasi dan kontribusi ekonomi langsung. Plt. Direktur
Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan
dalam GCI berbeda dari Golden Visa.
“Global Citizen of
Indonesia disiapkan sebagai jalur bagi diaspora, eks WNI, dan keluarganya yang
ingin kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia. Sedangkan Golden Visa
dirancang untuk menarik investor dan talenta global yang memberikan dampak
positif terhadap ekonomi. Dari segi skema pemberian izin tinggal juga berbeda,
Golden Visa diberikan hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan GCI
langsung berlaku selamanya, pemegang cukup lapor diri setiap 5 (lima) tahun,”
ujar Yuldi.
Visa GCI secara rinci
diperuntukkan bagi:
Eks Warga Negara
Indonesia (E32E),
Eks WNI dengan keahlian
khusus (E32F)
Keturunan Eks WNI
hingga derajat kedua (E32G)
Keturunan Eks WNI
hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H)
Orang Asing yang
menggabungkan diri dengan suami/istri WNI (E31A)
Orang Asing yang
menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin
tinggal tetap (E31B)
Anak hasil perkawinan
sah antara Orang Asing dengan WNI (E31C)
Dalam skema GCI,
pemohon dapat memperoleh izin tinggal dengan jaminan keimigrasian berupa
komitmen investasi yang lebih ringan dibandingkan Golden Visa pada instrumen
seperti obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti.
Syarat lainnya yaitu bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau
USD 15.000 per tahun.
“Pemohon GCI dari jalur keahlian khusus tidak perlu bukti komitmen investasi. Cukup bukti pendapatan dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat. Kami sangat welcome kepada diaspora yang dinilai memiliki keahlian strategis bagi pembangunan nasional. Artinya, nilai utama GCI bukan semata dana, tetapi juga keterikatan emosional, sosial, dan kompetensi sumber daya manusia,” tambahnya.
Berbeda dengan GCI,
Golden Visa adalah Visa yang diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi
tertentu untuk tinggal di Indonesia selama lima atau sepuluh dan dapat
diperpanjang. Kebijakan ini menekankan pada dukungan terhadap perekonomian
nasional. Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor
Korporasi, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.
Yuldi menjelaskan,
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor
perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi
sebesar US$ 2.500.000. Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai
investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000.
Sementara itu bagi
direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di
Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal lima tahun, nilai investasi
sebesar US$ 25.000.000. Untuk dapat tinggal hingga sepuluh tahun, nilai
investasi yakni sebesar US$ 50.000.000.
Ketentuan berbeda
diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan
perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan
menempatkan dana senilai US$ 350.000 yang dapat digunakan untuk membeli
obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan
tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun dana yang harus
ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000.
“Melalui GCI,
Pemerintah berupaya memulihkan ikatan warga dunia yang memiliki darah Indonesia
atau terhubung dengan Tanah Air, sekaligus membuka ruang kontribusi
non-finansial seperti keahlian, jaringan internasional, dan kolaborasi
pengetahuan,” tutup Yuldi. (ZIK/TIM)





0 Komentar