![]() |
| (Foto:dok) |
Hal itu diungkap oleh
mantan Sesditjen Binwasmaker dan K3 Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, saat
dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2). Irvian
Bobby merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Mulanya, jaksa penuntut
umum (JPU) KPK mengkonfirmasi Chairul beberapa tawaran yang datang dari Bobby.
Salah satunya adalah tawaran untuk berangkat umrah. Chairul juga sempat untuk diajak
main motor trail.
"Pernah kah Saksi
dijanjikan oleh Bobby untuk jalan-jalan ke Amerika, Eropa, atau naik haji atau
umrah?" tanya jaksa.
"Beberapa kontak,
dia umrah, dia ajak saya, [saya jawab] 'oh saya enggak usah'. Itu di Ses, pada
saat saya di Ses. Terus main trail, [saya bilang] saya enggak main trail,"
jawab Chairul.
Jaksa kemudian
mendalami tawaran-tawaran lainnya yang datang dari Bobby.
"Terus pernah juga
Saudara dijanjikan untuk ditemani ladies companion, pemandu lagu, LC juga ini,
Pak?" cecar jaksa.
"Pernah,"
kata Chairul mengakui.
Meski begitu,
tawaran-tawaran yang datang dari Bobby tak pernah diterimanya.
"Saudara
terima?" tanya jaksa.
"Tidak,"
timpal Chairul.
Bobby belum berkomentar
mengenai keterangan saksi tersebut.
Dalam sidang, jaksa KPK
sempat mengkonfirmasi status hukum Chairul selaku tersangka dalam perkara yang
sama.
"Mohon maaf ini,
Bapak ini ditetapkan tersangka di KPK kan?" tanya jaksa.
"Betul,"
jawab Chairul.
"Terkait dugaan
apa, Bapak ditetapkan sebagai tersangka?" cecar jaksa.
"Saya diduga...
Pasal 12B ya," jelas Chairul.
"Sama dengan para
terdakwa yang duduk di sini kan, betul kan?" tanya jaksa lagi.
"Ya, tapi boleh
saya jelaskan, Pak," timpal Chairul.
"Enggak,
pertanyaan saya, betul sama dengan yang ditetapkan para terdakwa ini?"
cecar jaksa lagi.
"Sama," ucap
Chairul.
Chairul merupakan
tersangka baru dalam kasus ini. Dia dijerat bersama 2 orang lainnya, yakni
Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga; dan eks Dirjen Binwasnaker dan
K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. Belum ada keterangan dari ketiga orang tersebut
mengenai status tersangka itu.
Tukar Tambah LC dengan
Bobby
Selain itu, Chairul
juga mengaku sempat berhubungan dengan Bobby masalah tukar tambah LC. Namun,
yang dimaksud kali ini bukanlah ladies companion, melainkan mobil Toyota Land
Cruiser.
"LC itu apa?"
tanya jaksa.
"Land
Cruiser," jawab Chairul.
Chairul telah
bersepakat dengan Bobby untuk tukar tambah mobil Mitsubishi Pajero miliknya
dengan Toyota Land Cruiser. Dari kesepakatan, Chairul mesti tambah bayar Rp 300
juta dengan mencicil selama 2,5 bulan.
Bobby rupanya sempat
menawarkan kepada Chairul untuk tak perlu melanjutkan cicilannya. Namun,
Chairul kembali menolaknya.
"Tapi pernah
ditawarkan oleh Bobby ke Bapak?" cecar jaksa.
"Tidak usah
membayar mobil itu lagi," jawab Chairul.
"Maksudnya
gimana?" tanya jaksa memperdalam.
"Jadi gini. 'Bang,
udah enggak usah bayar lagi tuh mobil'. Oh, enggak mau saya, kita ada
ikrarnya," jelas Chairul.
Jaksa lalu mendalami
bagaimana Chairul melunasi mobil tersebut. Chairul mengaku menyisihkan sebagian
uang perjalanan dinasnya untuk membayar cicilan. "Kebetulan di Humas itu
perjalanan dinas kami agak tinggi, dan ada perjalanan dinas," jelas
Chairul.
"Semuanya ini uang
perjalanan dinas? Bapak mengatakan di BAP ini Rp 20 juta, Rp 30 juta, dan Rp 50
juta?" cecar jaksa.
"Iya, dan honor
dan dari uang tabungan saya juga," jawab Chairul.
Dalam proses tukar
tambah mobil itu, Chairul mengaku juga sempat diberikan kuitansi kosong oleh
Bobby. Chairul berdalih, kuitansi kosong itu akhirnya diisi sebagai pengingat
bahwa mobil telah lunas dibayar.
"Bukan. Pertanyaan
saya, apa kesepakatan Bapak dengan Bobby waktu Bapak menerima kuitansi
kosong?" tanya jaksa.
"Itu bukan kuitansi
kosong dari dia Pak, kuitansinya dari saya bilang 'ini kan sudah lunas',"
jelas Chairul.
"Apakah perlu kita
bacakan sama-sama di hadapan majelis keterangan Bapak ini? Di huruf k ini,
'Setelah lunas saya menerima kuitansi kosong dari Boby Irvian Bobby Mahendro
Putro yang kemudian saya menuliskan perincian pembayaran yakni Rp 300 juta'.
Pertanyaan saya kenapa Bapak menerima kuitansi kosong dari Bobby?" cecar
jaksa.
"Ya itu maksudnya
kuitansi kosong dan ditulis, Pak. Dan ditulis bersama-sama. Jadi bukan kuitansi
kosong dikasih terus saya bawa pulang bukan Pak," ungkap Chairul. (RED)





0 Komentar