Kala Saksi Ngaku Pernah Ditawari Umrah hingga LC oleh 'Sultan' Kemnaker

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Sidang kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap sejumlah hal. Termasuk soal sosok 'Sultan Kemnaker', Irvian Bobby Mahendro, yang disebut pernah menawarkan fasilitas umrah hingga ladies companion (LC) kepada salah satu pejabat di Kemnaker.

Hal itu diungkap oleh mantan Sesditjen Binwasmaker dan K3 Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2). Irvian Bobby merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengkonfirmasi Chairul beberapa tawaran yang datang dari Bobby. Salah satunya adalah tawaran untuk berangkat umrah. Chairul juga sempat untuk diajak main motor trail.

"Pernah kah Saksi dijanjikan oleh Bobby untuk jalan-jalan ke Amerika, Eropa, atau naik haji atau umrah?" tanya jaksa.

"Beberapa kontak, dia umrah, dia ajak saya, [saya jawab] 'oh saya enggak usah'. Itu di Ses, pada saat saya di Ses. Terus main trail, [saya bilang] saya enggak main trail," jawab Chairul.

Jaksa kemudian mendalami tawaran-tawaran lainnya yang datang dari Bobby.

"Terus pernah juga Saudara dijanjikan untuk ditemani ladies companion, pemandu lagu, LC juga ini, Pak?" cecar jaksa.

"Pernah," kata Chairul mengakui.

Meski begitu, tawaran-tawaran yang datang dari Bobby tak pernah diterimanya.

"Saudara terima?" tanya jaksa.

"Tidak," timpal Chairul.

Bobby belum berkomentar mengenai keterangan saksi tersebut.

Dalam sidang, jaksa KPK sempat mengkonfirmasi status hukum Chairul selaku tersangka dalam perkara yang sama.

"Mohon maaf ini, Bapak ini ditetapkan tersangka di KPK kan?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Chairul.

"Terkait dugaan apa, Bapak ditetapkan sebagai tersangka?" cecar jaksa.

"Saya diduga... Pasal 12B ya," jelas Chairul.

"Sama dengan para terdakwa yang duduk di sini kan, betul kan?" tanya jaksa lagi.

"Ya, tapi boleh saya jelaskan, Pak," timpal Chairul.

"Enggak, pertanyaan saya, betul sama dengan yang ditetapkan para terdakwa ini?" cecar jaksa lagi.

"Sama," ucap Chairul.

Chairul merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Dia dijerat bersama 2 orang lainnya, yakni Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga; dan eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. Belum ada keterangan dari ketiga orang tersebut mengenai status tersangka itu.

Tukar Tambah LC dengan Bobby

Selain itu, Chairul juga mengaku sempat berhubungan dengan Bobby masalah tukar tambah LC. Namun, yang dimaksud kali ini bukanlah ladies companion, melainkan mobil Toyota Land Cruiser.

"LC itu apa?" tanya jaksa.

"Land Cruiser," jawab Chairul.

Chairul telah bersepakat dengan Bobby untuk tukar tambah mobil Mitsubishi Pajero miliknya dengan Toyota Land Cruiser. Dari kesepakatan, Chairul mesti tambah bayar Rp 300 juta dengan mencicil selama 2,5 bulan.

Bobby rupanya sempat menawarkan kepada Chairul untuk tak perlu melanjutkan cicilannya. Namun, Chairul kembali menolaknya.

"Tapi pernah ditawarkan oleh Bobby ke Bapak?" cecar jaksa.

"Tidak usah membayar mobil itu lagi," jawab Chairul.

"Maksudnya gimana?" tanya jaksa memperdalam.

"Jadi gini. 'Bang, udah enggak usah bayar lagi tuh mobil'. Oh, enggak mau saya, kita ada ikrarnya," jelas Chairul.

Jaksa lalu mendalami bagaimana Chairul melunasi mobil tersebut. Chairul mengaku menyisihkan sebagian uang perjalanan dinasnya untuk membayar cicilan. "Kebetulan di Humas itu perjalanan dinas kami agak tinggi, dan ada perjalanan dinas," jelas Chairul.

"Semuanya ini uang perjalanan dinas? Bapak mengatakan di BAP ini Rp 20 juta, Rp 30 juta, dan Rp 50 juta?" cecar jaksa.

"Iya, dan honor dan dari uang tabungan saya juga," jawab Chairul.

Dalam proses tukar tambah mobil itu, Chairul mengaku juga sempat diberikan kuitansi kosong oleh Bobby. Chairul berdalih, kuitansi kosong itu akhirnya diisi sebagai pengingat bahwa mobil telah lunas dibayar.

"Bukan. Pertanyaan saya, apa kesepakatan Bapak dengan Bobby waktu Bapak menerima kuitansi kosong?" tanya jaksa.

"Itu bukan kuitansi kosong dari dia Pak, kuitansinya dari saya bilang 'ini kan sudah lunas'," jelas Chairul.

"Apakah perlu kita bacakan sama-sama di hadapan majelis keterangan Bapak ini? Di huruf k ini, 'Setelah lunas saya menerima kuitansi kosong dari Boby Irvian Bobby Mahendro Putro yang kemudian saya menuliskan perincian pembayaran yakni Rp 300 juta'. Pertanyaan saya kenapa Bapak menerima kuitansi kosong dari Bobby?" cecar jaksa.

"Ya itu maksudnya kuitansi kosong dan ditulis, Pak. Dan ditulis bersama-sama. Jadi bukan kuitansi kosong dikasih terus saya bawa pulang bukan Pak," ungkap Chairul. (RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar