![]() |
| Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Denpasar (Foto:Humas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar) |
Humas
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ahmad Apriandi, menyampaikan bahwa tujuh
orang tersebut masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Jimbaran
sampai Senin (23/2/2026). Namun, belum diketahui kapan ketujuh warga negara
Bangladesh tersebut akan dideportasi.
“Terkait
dengan hal tersebut, kami belum mendapatkan informasinya”, ucap Ahmad Apriandi.
Lebih
lanjut Ahmad menjelaskan, petugas Imigrasi Denpasar menjemput dua orang dari
tujuh warga Bangladesh tersebut pada Sabtu, 14 Februari 2026. Penahanan
tersebut dilakukan setelah mereka berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten
Tabanan.
Kedua
warga negara Bangladesh itu diketahui tinggal selama empat hari di sebuah
masjid di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan. Mereka tidak membawa identitas
diri. Sementara itu, lima warga Bangladesh lainnya diamankan oleh Satpol PP
Kota Denpasar pada Rabu, 18 Februari 2026.
Semuanya
lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan pada sistem perlintasan
keimigrasian, ketujuh WNA tersebut tidak memiliki catatan resmi masuk ke
Indonesia.
Selain
itu, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar
Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka masuk
ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menilai
pentingnya kerja sama antara Kantor Imigrasi Denpasar, Kepolisian, dan Satpol
PP dalam penanganan kasus seperti ini. Khususnya dalam pelaksanaan Tim
Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Sementara
itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menyampaikan
bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan keimigrasian dan menjaga
kedaulatan negara. Dia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak
sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengawasan
terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan
Kepolisian," katanya. (TA/TIM)





0 Komentar