Masuk Bali Secara Tidak Resmi, 7 WN Bangladesh Diamankan

Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Denpasar (Foto:Humas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar)
Denpasar, KORANTRANSAKSI.com – Sebanyak Tujuh orang laki laki berkewarganegaraan Bangladesh berhasil diamankan di Bali. Mereka diamankan karena memasuki wilayah Bali tanpa melalui pemeriksaan resmi. Selain itu, ketujuh Warga Negara Bangladesh tersebut juga tidak memiliki dokumen perjalanan dan Izin Tinggal yang sah.

Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ahmad Apriandi, menyampaikan bahwa tujuh orang tersebut masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Jimbaran sampai Senin (23/2/2026). Namun, belum diketahui kapan ketujuh warga negara Bangladesh tersebut akan dideportasi.

“Terkait dengan hal tersebut, kami belum mendapatkan informasinya”, ucap Ahmad Apriandi.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, petugas Imigrasi Denpasar menjemput dua orang dari tujuh warga Bangladesh tersebut pada Sabtu, 14 Februari 2026. Penahanan tersebut dilakukan setelah mereka berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan.

Kedua warga negara Bangladesh itu diketahui tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan. Mereka tidak membawa identitas diri. Sementara itu, lima warga Bangladesh lainnya diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar pada Rabu, 18 Februari 2026.

Semuanya lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan pada sistem perlintasan keimigrasian, ketujuh WNA tersebut tidak memiliki catatan resmi masuk ke Indonesia.

Selain itu, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menilai pentingnya kerja sama antara Kantor Imigrasi Denpasar, Kepolisian, dan Satpol PP dalam penanganan kasus seperti ini. Khususnya dalam pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara. Dia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan Kepolisian," katanya. (TA/TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar