![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto:dok) |
Juru Bicara KPK, Budi
Prasetyo menyampaikan bahwa, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih. Lebih
lanjut Budi menyampaikan, Selain Elia Massa Manik, KPK juga memanggil 5 saksi
lainnya yaitu, Erika Retnowati selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan
Gas Bumi periode 2021-2025; Hambra selaku Wakil Direktur Utama PT Pelindo
(Persero); Imam Apriyanto Putro selaku Pensiunan ASN/ Sekretaris Kementerian
BUMN Tahun 2013-2019. Kemudian Linda Sunarti selaku Direktur Utama PT. Pertagas
Niaga tahun 2016 sampai dengan Oktober 2021 (Pensiun) dan M. Fanshurullah Asa
selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tahun 2017-2021.
Meski demikian, Budi
belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan enam saksi
tersebut. Sebelumnya, pada Rabu, 1 Oktober 2025, KPK telah menahan Direktur
Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso pada Rabu (1/10/2025).
Kemudian Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan
Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim juga sudah ditahan pada 11
April 2025.
Adapun Hendi Prio
Santoso sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta
Pusat. Adapun, Danny Pradipta, Iswan Ibrahim, dan tersangka lainnya didakwa
telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 15 juta dollar AS dalam kasus
dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN.
“(Perbuatan terdakwa)
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang
merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat,” ujar Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati.
Selain itu, dalam
perkara ini, Iswan didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta
dollar AS. Iswan diduga juga memperkaya sejumlah pihak dengan melakukan
perbuatan melawan hukum, termasuk Hendi Prio. Keduanya menjalin kerja sama
untuk memuluskan rencana akuisisi.
Tapi, PT PGN lebih
dahulu melakukan pembayaran melalui proyek kerja sama yang melawan aturan,
yaitu jual beli gas. Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo
Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TIM)





0 Komentar