![]() |
| Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto saat mengikuti Rapat dengan Komisi XIII DPR (Foto:dok) |
Penyelarasan dengan KUHP dan KUHAP baru, ucap Menteri Agus, mendorong transformasi pendekatan hukum keimigrasian dari dominan represif menuju preventif, strategis, dan berbasis risiko. "Transformasi ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum keimigrasian yang lebih adaptif, proporsional, berbasis risiko, serta selaras dengan perkembangan hukum pidana nasional dan dinamika global”, ucap Agus Andrianto.
Fokus
penyesuaian terletak pada norma pidana dan sanksi, pergeseran pendekatan
pemidanaan, serta sinkronisasi prosedur penyidikan dan penindakan. Ia
menegaskan pihaknya berupaya memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan
efektif dan mengedepankan HAM.
"Secara
operasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah dan terus memperkuat
penegakan hukum keimigrasian melalui operasi mandiri, penguatan pemeriksaan
TPI, peningkatan fungsi intelijen, pengawasan, serta koordinasi lintas aparat
penegak hukum," ucap Menteri Agus.
Menteri Agus
juga telah memantau gerak Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) ke jajaran,
yakni melakukan sosialisasi proses hukum dengan berkiblat pada KUHP dan KUHAP
baru. Dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, tambah Menteri Agus,
Ditjenim menyusun naskah akademik perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian.
Menteri Agus
menyadari perubahan tersebut menuntut agar penegakan hukum keimigrasian
efektif, proporsional, dan berkeadilan. Ia lanjut menekankan pentingnya
penguatan kapasitas aparatur serta optimalisasi fungsi pengawasan dan intelijen
sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum keimigrasian.
Pendekatan
berbasis risiko serta penguatan fungsi intelijen, merupakan upaya dalam
meningkatkan perlindungan terhadap warga negara dan orang asing. Sekaligus
memperkuat kepastian hukum serta rasa aman di tengah masyarakat.
Terakhir dia
berharap melalui transformasi tersebut, Kemenimipas menghadirkan sistem
keimigrasian yang profesional, humanis, dan responsif terhadap dinamika hukum
nasional serta tantangan global. (TIM)





0 Komentar