KPK Kirim Surat ke Imigrasi Cegah John Field ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Bea dan Cukai. Namun, KPK baru menahan lima orang. Satu tersangka yang belum ditahan adalah pemilik PT Blueray, John Field (JF), yang melarikan diri saat hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan ( OTT ).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa, KPK akan bersurat ke Ditjen Imigrasi terkait pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan. "Terhadap Tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini”, ujar Asep.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026. (TIM)

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar