![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto:dok) |
Plt
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa, KPK
akan bersurat ke Ditjen Imigrasi terkait pengajuan pencegahan ke luar negeri
terhadap yang bersangkutan. "Terhadap Tersangka JF, KPK akan menerbitkan
surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang
bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini”, ujar Asep.
Diberitakan
sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap
importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satunya Rizal
selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2
DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026. (TIM)





0 Komentar