![]() |
| Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Foto:dok) |
Penolakan
layanan, terutama pada kondisi gawat darurat, dapat berujung sanksi hingga pemutusan
hubungan kerja sama. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya
informasi sejumlah kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan. Hal ini membuat
pasien penyakit kronis, termasuk pasien cuci darah, juga terdampak penonaktifan
PBI-JK.
Kepala
Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, kewajiban rumah sakit untuk
tetap melayani pasien berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan. “Betul, itu
kan, bukan hanya pada saat PBI non-aktif ini ya. Tapi terkait dengan segmen apa
pun itu ya. Segmen apa pun itu yang ada di program JKN. Boleh itu PBPU (Pekerja
Bukan Penerima Upah) ya, peserta mandiri gitu, PPU (Pekerja Penerima Upah) yang
pesertanya dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk PBI (Penerima Bantuan
Iuran). Ini kan ketika tidak aktif, itu kan sebetulnya, tidak boleh menolak
gitu ya,” kata Rizzky.
Lebih
lanjut Rizzky menegaskan, prinsip tidak menolak pasien, khususnya dalam kondisi
darurat, telah diatur dan wajib dipatuhi oleh seluruh fasilitas kesehatan. “Jadi
memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency
ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan juga,” ujarnya.
Terkait
sanksi bagi rumah sakit yang tetap melakukan penolakan, Rizzky menjelaskan BPJS
Kesehatan memiliki kewenangan berdasarkan perjanjian kerja sama atau kontrak
dengan rumah sakit. Penolakan pelayanan dapat dikategorikan sebagai
wanprestasi.
“Iya,
jadi kewenangan itu kan sebetulnya ada di aturan peraturan perundang-undangan
ya. Kalau BPJS Kesehatan kan itu kontraktual ya. Karena di mana ketika peserta
itu tidak dilayani dengan baik, itu kan ada klausul-klausul based on contract
dengan rumah sakit gitu ya,” jelasnya.
Menurut
Rizzky, sanksi tidak langsung dijatuhkan, melainkan melalui tahapan evaluasi
dan peringatan. “Nah, apabila memang itu tidak sesuai, itu wanprestasi dari
pihak rumah sakit, nah itu bisa kita lihat. Kira-kira klausul apa yang memang
tidak sesuai. Nah itu bisa dilihat, itu kan nanti ada tahapannya ya,” tutur
Rizzky.
Rizzky
pun menyebutkan jika pemutusan hubungan kerja sama merupakan sanksi terberat
untuk itu. “Ada surat peringatan satu, dua, sampai dengan tiga gitu ya untuk
nantinya bisa diberikan sanksi. Sampai dengan nanti ada bisa sampai dengan
pemutusan hubungan kerja sama,” ujar dia.
(EL)





0 Komentar