BPJS Kesehatan Sebut RS tak BolehTolak Pasien Meski Penerima Bantuan Nonaktif

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meskipun peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya nonaktif.

Penolakan layanan, terutama pada kondisi gawat darurat, dapat berujung sanksi hingga pemutusan hubungan kerja sama. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi sejumlah kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan. Hal ini membuat pasien penyakit kronis, termasuk pasien cuci darah, juga terdampak penonaktifan PBI-JK.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, kewajiban rumah sakit untuk tetap melayani pasien berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan. “Betul, itu kan, bukan hanya pada saat PBI non-aktif ini ya. Tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya. Segmen apa pun itu yang ada di program JKN. Boleh itu PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) ya, peserta mandiri gitu, PPU (Pekerja Penerima Upah) yang pesertanya dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ini kan ketika tidak aktif, itu kan sebetulnya, tidak boleh menolak gitu ya,” kata Rizzky.

Lebih lanjut Rizzky menegaskan, prinsip tidak menolak pasien, khususnya dalam kondisi darurat, telah diatur dan wajib dipatuhi oleh seluruh fasilitas kesehatan. “Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga,” ujarnya.

Terkait sanksi bagi rumah sakit yang tetap melakukan penolakan, Rizzky menjelaskan BPJS Kesehatan memiliki kewenangan berdasarkan perjanjian kerja sama atau kontrak dengan rumah sakit. Penolakan pelayanan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.

“Iya, jadi kewenangan itu kan sebetulnya ada di aturan peraturan perundang-undangan ya. Kalau BPJS Kesehatan kan itu kontraktual ya. Karena di mana ketika peserta itu tidak dilayani dengan baik, itu kan ada klausul-klausul based on contract dengan rumah sakit gitu ya,” jelasnya.

Menurut Rizzky, sanksi tidak langsung dijatuhkan, melainkan melalui tahapan evaluasi dan peringatan. “Nah, apabila memang itu tidak sesuai, itu wanprestasi dari pihak rumah sakit, nah itu bisa kita lihat. Kira-kira klausul apa yang memang tidak sesuai. Nah itu bisa dilihat, itu kan nanti ada tahapannya ya,” tutur Rizzky.

Rizzky pun menyebutkan jika pemutusan hubungan kerja sama merupakan sanksi terberat untuk itu. “Ada surat peringatan satu, dua, sampai dengan tiga gitu ya untuk nantinya bisa diberikan sanksi. Sampai dengan nanti ada bisa sampai dengan pemutusan hubungan kerja sama,” ujar dia. (EL)

 

Posting Komentar

0 Komentar