![]() |
| Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Foto:dok) |
Kasi Penkum Dapot
Dariaman mengungkap 3 lokasi yang digeledah antara lain PT. High Voltage
Technology yang berada di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, sebuah
rumah yang berlokasi di Pancoran Mas, Kota Depok dan sebuah rumah di kawasan
Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan Kamis (26/2) untuk
mengumpulkan alat bukti.
"Bidang Tindak
Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah
melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan
tindak pidana korupsi mark up kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit
3 Dari 500 kV Ke 150 kV Pada PT. PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024 dengan
nilai pagu Rp. 219.204.394.976, yang dilaksanakan oleh PT. High Voltage
Technology dengan dengan nilai kontrak Rp. 177.552.218.661. Kegiatan tersebut
dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor:
PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026”, ujarnya.
Dari penggeledahan itu,
penyidik menyita dokumen-dokumen. Penyidik juga menyita barang elektronik di
lokasi penggeledahan. "Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik
telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan
barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna untuk kepentingan
penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Dapot.
Lebih lanjut Dapot
mengatakan, pengumpulan barang bukti ini dilakukan untuk membuat terang
benderang perkara ini. Dia menyebut penggeledahan itu juga bagian dari
penegakan hukum yang dilakukan transparan dan akuntabel untuk memberantas
tindak pidana korupsi.
"Tindakan
pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses
penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel
sebagai wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya. (TIM)
.jpg)




0 Komentar