| Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Thailand yang berprofesi sebagai DJ dan Dancer (Foto:Instagram @Kanimjaksel) |
"ZS (WN Tiongkok)
merupakan pemegang Visa on Arrival yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang
diberikan, yaitu dengan menjadi Disc Jockey (DJ), sementara KS (WN Thailand)
pemegang Visa Bebas Kunjungan berkegiatan tidak sesuai, yaitu dengan menjadi
dancer," kata Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) lewat akun
instagram resminya, @kanimjaksel.
Mereka menjelaskan,
kedua WNI ini diringkus saat berada di sebuah club malam di kawasan Kuningan. Saat
itu, tim gabungan yang terdiri dari petugas imigrasi, TNI dan Polri tengah
melakukan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing.
Sementara itu, Kepala
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko mengatakan bahwa, "Sejumlah
instansi yang tergabung dalam TIMPORA hadir dan berkoordinasi dan kemudian
membentuk tim advance untuk melakukan pengintaian ke lokasi”, ucap Winarko.
Lebih lanjut Winarko
menyebutkan, kedua WNA itu diamankan dan dideportasi dengan pengawalan ketat
lewat Bandara Soekarno Hatta. "Hasil pengawasan ditindaklanjuti dengan
membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan
lebih lanjut hingga akhirnya mereka dijatuhi tindakan administrasi keimigrasian
berupa pendeportasian”, jelas Winarko.
(ZIK/TIM)




0 Komentar