![]() |
| (Foto:Ilustrasi) |
Ketua Umum Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti Pasal 93 dan
Pasal 99 yang mengatur kewenangan penangkapan dan penahanan. Dalam KUHAP yang
baru, penyidik dari Polisi Kehutanan, Bea Cukai, dan PPNS kementerian tak lagi
leluasa bertindak. Penangkapan dan penahanan hanya bisa dilakukan jika ada
perintah dari penyidik Polri.
"Artinya ada
situasi Polri menjadi sangat superior. Jadi bukan lagi sekadar
koordinator," kata Isnur.
Menurut Isnur,
dampaknya, independensi PPNS terancam. Proses penegakan hukum pidana khusus
berisiko menjadi lambat karena harus terus menunggu koordinasi dan perintah.
Situasi ini dinilai membuka ruang ketidakefektifan, terutama dalam kasus yang
membutuhkan tindakan cepat di lapangan.
"Nanti PPNS-PPNS
ini sangat terancam independensi dan kerja-kerjanya karena apa? Karena bisa
jadi berisiko, sangat lambat, butuh koordinasi terus dengan penyidik
Polri," ujar dia.
PPNS Tak Bisa Tangkap
Tanpa Izin
Dalam Pasal 20
disebutkan, seluruh penyelidikan dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk
oleh penyelidik Polri. Ketentuan tersebut hanya dikecualikan bagi penyelidikan
di Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI Angkatan Laut.
"Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penyelidikan di Kejaksaan
Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan undang-undang,"
tulis KUHAP.
Posisi subordinat itu
ditegaskan kembali dalam Pasal 7 dan Pasal 21. Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) dan penyelidik tertentu memang diakui memiliki kewenangan berdasarkan
undang-undang masing-masing, namun pelaksanaannya tetap berada di bawah
koordinasi dan pengawasan penyelidik Polri hingga berkas perkara diserahkan ke
penuntut umum.
Tak hanya dalam
penyelidikan, dominasi Polri juga terlihat dalam kewenangan penangkapan. Dalam
bagian penangkapan disebutkan, PPNS dan penyelidik tertentu tidak dapat
melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyelidik Polri. Lagi-lagi, pengecualian
hanya berlaku bagi Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.
"PPNS dan
penyelidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah
penyelidik Polri," seperti dikutip dalam KUHAP.
Pengeledahan
dan Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan
Muhammad Isnur juga
menyoroti sejumlah pasal dalam UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP atau KUHAP
baru. Beberapa pasal dalam UU ini dinilai memberi kewenangan tanpa batas kepada
penyidik dalam penggeledahan dan penyitaan dan pemblokiran.
Lewat dalih keadaan
mendesak, penyidik diberi kewenangan luas untuk melakukan penyitaan dan
penggeledahan hingga pemblokiran tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Frasa
keadaan mendesak dinilai berdasarkan penilaian sendiri.
Isnur menyebut, sekilas
pengaturan dalam Pasal 120, Pasal 112, Pasal 113, hingga Pasal 140 terlihat
lebih lengkap dan rinci. "Tetapi setiap pasal itu dikunci dengan kata
kunci 'keadaan mendesak'. Ya, sehingga apa sih arti keadaan mendesak? Di sini
dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik," kata Isnur.
Pasal 120:
Ayat
1.
Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua
pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua
pengadilan negeri.
Ayat
2.
Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. letak
geografis yang susah dijangkau; b. Tertangkap Tangan; c. Tersangka berpotensi
berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata; d. benda atau
aset tersebut mudah dipindahkan; e. adanya ancaman serius terhadap keamanan
nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/atau f.
situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
Ayat
3.
Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung
sejak Penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.
Menurutnya, definisi
dari frasa ‘keadaan mendesak’ dalam KUHAP baru dinilai luwes. Salah satu alasan
yang dibolehkan adalah situasi berdasarkan penilaian penyidik. Menurut Isnur,
frasa ini membuka ruang subjektivitas yang sangat luas. Dengan rumusan seperti
itu, penyidik bisa sewaktu-waktu menilai suatu kondisi sebagai mendesak.
"Kapan penyidik
bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak, ya sudah kapanpun saya bisa blokir,
geledah, gitu, menyita ya. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka penyidik
ya, suka-suka polisi di sini gitu," ucap dia.
Skema serupa juga
berlaku untuk penggeledahan. KUHAP pada Pasal 112 memang mengatur kewajiban
izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum penggeledahan rumah, bangunan, badan,
pakaian, alat transportasi, hingga dokumen dan informasi elektronik.
Namun kewajiban itu
bisa dikesampingkan jika penyidik menilai ada keadaan mendesak hal itu
termaktub dalam Pasal 113 KUHAP. Dalam kondisi tersebut, penggeledahan bisa
langsung dilakukan tanpa izin hakim.
"Keadaan mendesak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi letak geografis yang susah
dijangkau, tertangkap tangan berpotensi berupa yang merusak dan menghilangkan
barang bukti dan atau situasi berdasarkan penilaian penyidik," seperti
yang di tulis dalam KUHAP baru.
Begitupun dalam hal
pemblokiran. Di sini didefinisikan sangat luas. Tidak hanya menyasar harta
kekayaan atau rekening perbankan, tetapi juga akun platform digital, informasi
dan dokumen elektronik, hingga berbagai produk administrasi lainnya.
Pada prinsipnya memang
harus mendapat izin pengadilan. Penyidik wajib mengajukan permohonan disertai
uraian tindak pidana yang diproses, dasar atau fakta keterkaitan objek yang
diblokir, sumber informasi, serta tujuan pemblokiran. Ketua Pengadilan Negeri
diberi waktu dua hari untuk meneliti dan dapat meminta keterangan tambahan.
Namun dalam kondisi yang disebut mendesak, penyidik diperbolehkan melakukan pemblokiran terlebih dahulu tanpa izin hakim. Hal itu termaktub dalam Pasal 140 KUHAP yang baru. Alasan mendesaknya beragam, mulai dari potensi pengalihan harta kekayaan, dugaan tindak pidana terkait transaksi elektronik, perkara terorganisir, hingga situasi berdasarkan penilaian penyidik.
"Keadaan mendesak
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi potensi dialihkannya harta kekayaan
adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik telah
terjadinya pemufakatan dalam tindak pidana terorganisir dan atau situasi
berdasarkan penilaian penyidik," seperti dikutip dalam KUHAP. (TIM/RED)





0 Komentar