![]() |
| Wakil Menteri (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (Foto:dok) |
“Kalau sekarang
teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu
tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang
namanya undue delay,” kata pria dengan sapaan Eddy Hiariej.
Lebih lanjut Eddy
mengungkapkan, ketentuan tersebut merupakan salah satu kemajuan yang dimuat
dalam KUHAP yang baru. “Jadi, kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin,
tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” ujar dia.
Selain itu, Eddy juga
mengatakan, terdapat dua obyek praperadilan di luar upaya paksa yang bisa
dilakukan, yaitu penangguhan penahanan. “Terkadang suatu perkara, (pelaku) di
kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak
ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” tutur dia.
Eddy menyebut,
masyarakat juga bisa melayangkan gugatan praperadilan terkait penyitaan terhadap
barang yang tidak terkait dengan perkara. “Penyitaan terhadap benda yang tidak
ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,”
ucap dia. (TIM)





0 Komentar