Di KUHP Baru, Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan di Abaikan Polisi

Wakil Menteri (Wamenkum), Edward Omar Sharif  Hiariej (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, masyarakat bisa mengajukan gugatan praperadilan bila laporan yang disampaikan ke kepolisian diabaikan. Langkah tersebut bisa dilakukan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026.

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay,” kata pria dengan sapaan Eddy Hiariej.

Lebih lanjut Eddy mengungkapkan, ketentuan tersebut merupakan salah satu kemajuan yang dimuat dalam KUHAP yang baru. “Jadi, kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” ujar dia.

Selain itu, Eddy juga mengatakan, terdapat dua obyek praperadilan di luar upaya paksa yang bisa dilakukan, yaitu penangguhan penahanan. “Terkadang suatu perkara, (pelaku) di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” tutur dia.

Eddy menyebut, masyarakat juga bisa melayangkan gugatan praperadilan terkait penyitaan terhadap barang yang tidak terkait dengan perkara. “Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” ucap dia. (TIM)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar