Diduga Ada Hubungan Tidak Pantas Oknum Pegawai P3K dengan Plt. Sekwan Banyuasin

Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin (Foto:dok)
Banyuasin, KORANTRANSAKSI.com - Beredar isu yang tidak sedap dilingkungan Seketariat DPRD Kabupaten Banyuasin, terkait dugaan ada hubungan yang tidak pantas  antara seseorang oknum pegawai P3K dengan pelaksana tugas (Plt) Seketaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Banyuasin , telah menjadi sorotan publik

Informasi yang beredar, menyebutkan seorang pegawai P3K kalau tidak salah bernama Desi kerap berada didalam ruang kerja Plt Sekwan Kabupaten Banyuasin Saudara Mutabaah dalam waktu yang cukup lama. Bahkan disebutkan pintu ruangan dalam keadaan terkunci. Situasi tersebut memunculkan dugaan dan kecurigaan dari sejumlah Aparatur Sipil Negeri ( ASN ) lainya dilingkungan Seketariat.

Selain beredar juga informasi bahwa untuk melancarkan hubung gelapnya , Plt Sekwan diduga sering pegawai P3K yang bersangkutan melakukan perjalanan Dinar luar (DL) agar tidak menimbulkan kecurigaan dari ASN lainya diatur waktu, jangan sampai berbarengan, kalau yang DL terlebih dahulu Plt.Sekwan oknum Pagai P3K ini nyusul sekita satu atau dua hari sekian juga dengan oknum Pegawai P3K yang terlebih dahulu Plt Sekwan akan menyusul rencana yang tersusun rapi , namun demikian informasi itu masih sebatas dugaan - dugaan.

Mutabaah, Plt Sekwan Kabupaten Banyuasin (Foto:dok)
Tim Media KORANTRANSAKSI.com berusaha menyelusuri kebenaran informasih tersebut dengan mendatangi kantor Sejetaria DPRD Kab. Banyuasin sebagai perinsif keberimbangan pemberitaan, Tim media bersama telah mengirim surat surat permintaan klarifika.

Karena sudah lebih dari satu minggu ditunggu - tunggu tim media korantransaksi.com  untuk meminta jawaban resmi dari Plt Sekwan Kab. Banyuasin mengenai isu yang beredar tersebut, namun belum juga diterima, sampai berita ini terbit.

Apabila dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut terbukti benar, publik meminta agar Bupati Kabupaten Banyuasin , H. Askolani dapat mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang - undangan dan PP No.10  yang berlaku, baik terhadap pejabat maupun pegawai dilingkungan pemerintah Kab. Banyuasin termasuk ASN dan pegawai P3K

Redaksi menegaskan bahwa ruang hak jawab dan klasifikasi tetap terbuka bagi pihak - pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini , sebagaimana telah diatur dalam Undang - Undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Poko Pers. (NASH/TIM)


 

Posting Komentar

0 Komentar