![]() |
| Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin (Foto:dok) |
Informasi yang beredar,
menyebutkan seorang pegawai P3K kalau tidak salah bernama Desi kerap berada
didalam ruang kerja Plt Sekwan Kabupaten Banyuasin Saudara Mutabaah dalam waktu
yang cukup lama. Bahkan disebutkan pintu ruangan dalam keadaan terkunci. Situasi
tersebut memunculkan dugaan dan kecurigaan dari sejumlah Aparatur Sipil Negeri
( ASN ) lainya dilingkungan Seketariat.
Selain beredar juga informasi bahwa untuk melancarkan hubung gelapnya , Plt Sekwan diduga sering pegawai P3K yang bersangkutan melakukan perjalanan Dinar luar (DL) agar tidak menimbulkan kecurigaan dari ASN lainya diatur waktu, jangan sampai berbarengan, kalau yang DL terlebih dahulu Plt.Sekwan oknum Pagai P3K ini nyusul sekita satu atau dua hari sekian juga dengan oknum Pegawai P3K yang terlebih dahulu Plt Sekwan akan menyusul rencana yang tersusun rapi , namun demikian informasi itu masih sebatas dugaan - dugaan.
![]() |
| Mutabaah, Plt Sekwan Kabupaten Banyuasin (Foto:dok) |
Karena sudah lebih dari
satu minggu ditunggu - tunggu tim media korantransaksi.com untuk meminta jawaban resmi dari Plt Sekwan
Kab. Banyuasin mengenai isu yang beredar tersebut, namun belum juga diterima,
sampai berita ini terbit.
Apabila dugaan
perbuatan tidak senonoh tersebut terbukti benar, publik meminta agar Bupati
Kabupaten Banyuasin , H. Askolani dapat mengambil langkah tegas sesuai
peraturan perundang - undangan dan PP No.10 yang berlaku, baik terhadap pejabat maupun pegawai dilingkungan
pemerintah Kab. Banyuasin termasuk ASN dan pegawai P3K
Redaksi menegaskan bahwa
ruang hak jawab dan klasifikasi tetap terbuka bagi pihak - pihak yang
disebutkan dalam pemberitaan ini , sebagaimana telah diatur dalam Undang -
Undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Poko Pers. (NASH/TIM)






0 Komentar