Beredar Narasi Indonesia Kini Punya 4 Warna Paspor, Simak Penjelasannya?

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Lini masa media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebutkan bahwa Indonesia memiliki empat jenis paspor dengan warna berbeda. Unggahan tersebut salah satunya dibagikan oleh pengelola akun Instagram @diur******** pada 25 Agustus 2025.

“Paspor Indo tuh warnanya enggak cuma hijau loh. Masing-masing punya fungsi beda, enggak bisa dipakai sembarangan. Nih bedanya,” tulis akun tersebut.

Dalam unggahan itu disebutkan ada empat warna paspor Indonesia, yakni merah, hijau, biru tua, dan hitam. Paspor merah disebut sebagai paspor baru yang akan diluncurkan. Sementara itu, paspor biru tua disebut untuk dinas atau pejabat RI yang menjalankan tugas resmi, dan paspor hitam khusus untuk diplomat yang sedang bertugas. Hingga Rabu (11/2/2026), video tersebut telah ditonton sebanyak 28,2 juta kali dan mendapat lebih dari 770 ribu tanda suka dari warganet.

Lantas, benarkah Indonesia memiliki empat warna paspor?                               

Ada berapa warna paspor di Indonesia? Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh memastikan bahwa saat ini Indonesia hanya memiliki tiga jenis paspor berdasarkan fungsi dan penggunanya. “Ada tiga macam, berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian,” ujarnya.

Adapun tiga warna paspor Indonesia adalah hijau, biru, dan hitam. Masing-masing dari paspor tersebut memiliki fungsi serta prosedur pengajuan yang berbeda.

Berikut penjelasannya: 1. Paspor Hijau Paspor berwarna hijau atau paspor biasa merupakan jenis yang paling umum dimiliki masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri. Paspor ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk keperluan seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga, dan tujuan non-dinas lainnya. Masyarakat dapat mengajukan paspor hijau melalui kantor Imigrasi sesuai prosedur yang berlaku.

2. Paspor Biru Paspor biru adalah paspor dinas yang digunakan oleh pegawai pemerintah saat menjalankan tugas resmi ke luar negeri. Biasanya paspor ini diterbitkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai instansi pemerintah lainnya.

Berbeda dengan paspor biasa, pengajuan paspor dinas tidak dilakukan di kantor Imigrasi, melainkan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) oleh instansi yang menaungi pegawai tersebut.

3. Paspor Hitam Paspor hitam merupakan paspor diplomatik. Dokumen ini diperuntukkan bagi perwakilan diplomatik Indonesia yang bertugas di luar negeri. Karena sifatnya khusus, pengajuan paspor diplomatik juga terbatas dan dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri oleh lembaga tempat pegawai tersebut bertugas. Dengan demikian, klaim yang menyebut Indonesia memiliki empat warna paspor tidak sepenuhnya benar. Saat ini, secara resmi hanya ada tiga warna paspor yang berlaku di Indonesia. (TIM)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar