![]() |
| (Foto:dok) |
“Paspor Indo tuh
warnanya enggak cuma hijau loh. Masing-masing punya fungsi beda, enggak bisa
dipakai sembarangan. Nih bedanya,” tulis akun tersebut.
Dalam unggahan itu
disebutkan ada empat warna paspor Indonesia, yakni merah, hijau, biru tua, dan
hitam. Paspor merah disebut sebagai paspor baru yang akan diluncurkan.
Sementara itu, paspor biru tua disebut untuk dinas atau pejabat RI yang
menjalankan tugas resmi, dan paspor hitam khusus untuk diplomat yang sedang
bertugas. Hingga Rabu (11/2/2026), video tersebut telah ditonton sebanyak 28,2
juta kali dan mendapat lebih dari 770 ribu tanda suka dari warganet.
Lantas, benarkah Indonesia memiliki
empat warna paspor?
Ada berapa warna paspor
di Indonesia? Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh memastikan
bahwa saat ini Indonesia hanya memiliki tiga jenis paspor berdasarkan fungsi
dan penggunanya. “Ada tiga macam, berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian,”
ujarnya.
Adapun tiga warna
paspor Indonesia adalah hijau, biru, dan hitam. Masing-masing dari paspor
tersebut memiliki fungsi serta prosedur pengajuan yang berbeda.
Berikut penjelasannya:
1. Paspor Hijau Paspor berwarna hijau atau paspor biasa merupakan jenis yang
paling umum dimiliki masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri.
Paspor ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan
HAM untuk keperluan seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga, dan tujuan
non-dinas lainnya. Masyarakat dapat mengajukan paspor hijau melalui kantor
Imigrasi sesuai prosedur yang berlaku.
2. Paspor Biru Paspor
biru adalah paspor dinas yang digunakan oleh pegawai pemerintah saat menjalankan
tugas resmi ke luar negeri. Biasanya paspor ini diterbitkan untuk Pegawai
Negeri Sipil (PNS) atau pegawai instansi pemerintah lainnya.
Berbeda dengan paspor
biasa, pengajuan paspor dinas tidak dilakukan di kantor Imigrasi, melainkan
melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) oleh instansi yang menaungi pegawai
tersebut.
3. Paspor Hitam Paspor hitam merupakan paspor diplomatik. Dokumen ini diperuntukkan bagi perwakilan diplomatik Indonesia yang bertugas di luar negeri. Karena sifatnya khusus, pengajuan paspor diplomatik juga terbatas dan dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri oleh lembaga tempat pegawai tersebut bertugas. Dengan demikian, klaim yang menyebut Indonesia memiliki empat warna paspor tidak sepenuhnya benar. Saat ini, secara resmi hanya ada tiga warna paspor yang berlaku di Indonesia. (TIM)





0 Komentar