![]() |
| Seorang Pria yang berinisial RW alias Kris diduga pengedar liquid rokok elektrik yang mengandung Narkotika (Foto:dok) |
Plh Kabid Pemberantasan
BNNP Bali Kombes Pol Tri Kuncoro menegaskan bahwa, “Saat rumah pelaku
digeledah, petugas menemukan 72 pcs cartridge yang di dalamnya berisi cairan
vape atau rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate”, ujarnya.
Etomidate merupakan
jenis narkotika golongan II yang digunakan di dunia medis untuk tindakan
operasi. Zat ini memberikan efek sedatif, hipnotik, dan relaksasi dengan
bekerja pada sistem saraf pusat yang dapat menyebabkan kecanduan.
Petugas kembali
menggeledah rumah lain milik pelaku. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu
koper berisi 600 buah liquid etomidate. “Tersangka mengaku bahwa barang bukti
narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang WNA yang dikenal
dengan nama Stone,” sambungnya.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan awal, Kris diduga telah menjual lebih dari 300 buah liquid narkoba
tersebut di Bali. Petugas saat ini masih menyelidiki lebih lanjut kasus yang
menjerat Kris, termasuk memburu WNA bernama Stone.
Atas perbuatannya, Kris
dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto
Pasal 609 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP,
dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau
masyarakat untuk lebih berhati-hati, tidak mudah tergiur vape murah atau tanpa
merek jelas. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” katanya. (TA)





0 Komentar