![]() |
| Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan Bayi lintas Daerah di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (25/2/2026) |
Direktur Tindak Pidana
PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, pengungkapan kasus
ini berdasarkan laporan polisi Nomor
LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November
2025.
“Hari ini Pengungkapan
TPPO, dengan modus operandi memperjualbelikan bayi yang terjadi di wilayah Jakarta,
Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan,
Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua”, jelas Nurul.
Nurul menjelaskan, Mereka
terdiri dari delapan orang kelompok perantara dan empat orang dari kelompok
orang tua kandung. Dari kelompok perantara, tersangka berinisial NH diduga
menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan,
Jambi, dan Jakarta.
Tersangka LA menjual
bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. Sementara,
tersangka S berperan dalam jual beli bayi di wilayah Jabodetabek.
Kemudian, EMT menjual
bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Tersangka ZH, H, dan BSN diduga
menjual bayi di Jakarta, serta F menjual bayi di Kalimantan Barat. Dari
kelompok orangtua, CPS diduga menjual bayi kepada tersangka NH di Yogyakarta.
DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian, IP menjual
bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten. REP, yang merupakan pacar IP
sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi kepada LA di
Tangerang.
Modus
lewat media sosial
Nurul menuturkan,
jaringan ini menggunakan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk
menawarkan bayi kepada calon pengadopsi. "Modus operandinya yaitu dengan
menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan
semacamnya," ucap Nurul.
Praktik ilegal tersebut
disebut telah berlangsung sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta
rupiah. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 60 saksi yang terdiri dari
ahli pidana, pihak rumah sakit, perbankan, serta saksi lainnya. Barang bukti
yang diamankan antara lain 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen,
dan satu tas perlengkapan bayi.
Dalam pengungkapan ini,
sebanyak tujuh bayi berhasil diselamatkan dan saat ini masih menjalani proses
asesmen oleh Kementerian Sosial. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat
Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp
60 juta sampai Rp 300 juta.
Mereka juga dijerat
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan
ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 120 juta
hingga Rp 600 juta.
Selain itu, tersangka turut dijerat Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPO dalam negeri dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara. Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.
“Kami mengimbau kepada
seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus
perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan
anak, agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak tanpa
prosedur yang resmi," tutur Nurul.
(TIM)





0 Komentar