Bareskrim Polri Bongkar Jaringan TPPO Jual-Beli Bayi di TikTok

Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan Bayi lintas Daerah di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (25/2/2026)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas daerah.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025.

“Hari ini Pengungkapan TPPO, dengan modus operandi memperjualbelikan bayi yang terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua”, jelas Nurul.

Nurul menjelaskan, Mereka terdiri dari delapan orang kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua kandung. Dari kelompok perantara, tersangka berinisial NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.

Tersangka LA menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. Sementara, tersangka S berperan dalam jual beli bayi di wilayah Jabodetabek.

Kemudian, EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Tersangka ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta, serta F menjual bayi di Kalimantan Barat. Dari kelompok orangtua, CPS diduga menjual bayi kepada tersangka NH di Yogyakarta. DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian, IP menjual bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten. REP, yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi kepada LA di Tangerang.

Modus lewat media sosial

Nurul menuturkan, jaringan ini menggunakan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi. "Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," ucap Nurul.

Praktik ilegal tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 60 saksi yang terdiri dari ahli pidana, pihak rumah sakit, perbankan, serta saksi lainnya. Barang bukti yang diamankan antara lain 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak tujuh bayi berhasil diselamatkan dan saat ini masih menjalani proses asesmen oleh Kementerian Sosial. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta sampai Rp 300 juta.

Mereka juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Selain itu, tersangka turut dijerat Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPO dalam negeri dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara. Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak, agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak tanpa prosedur yang resmi," tutur Nurul. (TIM)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar