Ada Amplop Berisi Uang di Safe House, KPK Duga Akan Dibagikan ke Oknum Bea Cukai

Penyidik KPK saat menunjukan barang bukti dugaan kasus korupsi dalam proses importasi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah amplop berisi uang dalam penggeledahan safe house terkait perkara dugaan pengaturan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Safe house yang dimaksud berupa apartemen yang disewa para oknum DJBC secara khusus untuk menyimpan barang, seperti uang tunai dan logam mulia.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang dalam amplop tersebut akan dibagikan kepada sejumlah pihak. Ia membenarkan adanya rencana pembagian uang tersebut. Temuan amplop menjadi salah satu bukti yang sedang didalami penyidik. “Iya, akan dibagi-bagi. Itu benar. Karena memang juga sudah ada di amplop-amplop begitu ya, berapa amplop,” kata Guntur.

Namun, KPK masih mendalami peruntukan masing-masing amplop dan pihak-pihak yang diduga akan menerima uang tersebut. “Kepada siapa saja, itu masih kita dalami ya. Karena yang kita temukan itu banyak sekali amplop,” sambung Asep.

Penyidik KPK saat menunjukan sejumlah barang bukti saat konferensi pers di gedung merah putih, Jakarta (Foto:dok)
Asep menegaskan penyidikan tidak hanya difokuskan pada satu unit atau satu jabatan di lingkungan Bea Cukai. KPK juga menelusuri kemungkinan aliran uang ke bagian lain di institusi tersebut. “Jadi kita tidak hanya, misalnya, di bagian penindakan saja, tetapi juga ke bagian-bagian lainnya,” ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan barang bukti sebagai berikut:

a) Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;

b) Uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah USD182.900;

c) Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah SGD1,48 juta;

d) Uang tunai dalam bentuk yen Jepang sejumlah JPY550.000;

e) Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar;

f) Logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar;

g) Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Besarnya nilai barang bukti tersebut, menurut Asep, menimbulkan pertanyaan apakah praktik suap hanya melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sejauh ini.

“Memang kalau dilihat dari nilainya fantastis. Nilai emasnya sendiri 5,3 kilo, jumlah uang asingnya juga besar. Sampai ada yang lebih dari satu juta dolar Singapura. Nah, tentu kami juga memiliki pemikiran, seperti rekan-rekan sekalian, apakah hanya berhenti di situ. Setingkat itu, uang sebanyak itu,” tandas dia. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar