Dikutip dari siaran
pers Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, peluncuran kebijakan ini
dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi, bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi
ke-76, di Politeknik Pengayoman, Tangerang, Senin (26/1/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur
Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa “Kebijakan ini menjadi solusi
atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan
hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora
dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam
berbagai sektor pembangunan”, ujarnya.
Sementara itu, Global
Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal
tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah,
kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa
mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan.
Subjek kebijakan ini
antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI,
serta anak hasil perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari
pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Sementara itu, Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan bahwa, kebijakan ini
selaras dengan agenda besar pemerintah. “Kebijakan ini nantinya diharapkan
dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional, ” ujar
Agus Andrianto.
Syarat untuk WNA yang
ingin dapat GCI Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa
elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E,
E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun
konter pemeriksaan imigrasi manual.
Pemohon yang ingin
menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All
Indonesia sebelum tiba di RI. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki
Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP)
tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi.
Bagi eks WNI dan
keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum
sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan
keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (seperti obligasi, saham, reksa
dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan
properti bernilai tinggi.
Jaminan keimigrasian
tersebut bersifat refundable atau dapat ditarik kembali, apabila pemegang GCI
memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.
Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tersebut tidak berlaku bagi
pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga.
Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.
Sementara itu, bagi
pemohon dengan keahlian khusus diperlukan surat undangan atau keterangan
urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Melalui skema ini, pemohon yang
memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses
layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, sekaligus tetap mempertahankan
kewarganegaraan asalnya. (TIM/RED)





0 Komentar