| Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Mokhammad Najih saat meninjau langsung Layanan All Indonesia di Bandara International Soekarno-Hatta (Foto:dok) |
Jakarta,
KORANTRANSAKSI.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI)
mendorong pemerintah agar segera membuat dan menyusun regulasi atau payung
hukum yang kompherensif untuk penguatan pelaksanaan layanan All Indonesia.
Dalam hal ini Ketua
Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan bahwa, "Kami mendorong
pemerintah, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk
menginisiasi perubahan atau penyusunan regulasi sebagai payung hukum tunggal”,
ujarnya.
Berdasarkan hasil
peninjauan langsung terhadap layanan pemeriksaan keimigrasian yang ada di
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Selasa
(20/1) lalu, baik di kedatangan maupun keberangkatan internasional, serta
penerapan platform All Indonesia sudah berjalan baik.
Namun, ia menilai bahwa
platform yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga, seperti Kementerian
Keuangan yang membawahi Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia belum diatur secara utuh dalam regulasi setingkat
peraturan pemerintah maupun undang-undang.
Kendati demikian,
regulasi yang jelas perlu diterapkan agar penyelenggaraan layanan terpadu
lintas instansi berjalan optimal, terkoordinasi, dan memiliki kepastian hukum. "Payung
hukum bisa Peraturan Pemerintah atau Undang-undang. Jadi regulasi sangat
penting agar semua instansi terkait berada dalam satu kerangka hukum yang sama,
sehingga koordinasi, pengawasan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat menjadi
jelas," terangnya.
Najih menyebut,
Ombudsman sebelumnya telah melakukan kajian dan telaah terhadap implementasi
All Indonesia. Dari hasil kajian tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah
rekomendasi perbaikan, terutama terkait aspek regulasi.
"All Indonesia
saat ini belum diatur secara utuh dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah
maupun undang-undang. Akibatnya, pelaksanaannya masih bersifat parsial,"
ujarnya.
Dalam hal ini,
Ombudsman menilai pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional
Soekarno-Hatta sudah berjalan optimal. Lebih dari 70 persen pelaku perjalanan
telah memanfaatkan layanan digital, termasuk autogate dan platform All
Indonesia, yang menunjukkan tingkat literasi digital masyarakat cukup baik.
Namun demikian, ia
menyoroti perlunya tata kelola pengaduan masyarakat yang terintegrasi.
"Masyarakat sering tidak tahu harus mengadu ke mana, karena layanan di
bandara ini melibatkan banyak instansi. Inilah pentingnya satu payung
hukum," ungkapnya.
Dia pun menegaskan, payung hukum tersebut secara otomatis mewajibkan setiap penumpang baik WNA maupun WNI dari Luar Negeri mengisi All Indonesia sebelum tiba di Tanah Air. "Dengan aturan yang jelas, penegakan hukum bisa dilakukan. Ini penting untuk administrasi negara, agar kita tahu siapa yang masuk dan keluar dari Indonesia," kata dia.
Sementara itu, Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana,
menyampaikan bahwa kunjungan Ombudsman RI menjadi momentum penting untuk
memperkuat kerangka regulasi pelaksanaan layanan keimigrasian secara
berkelanjutan, khususnya All Indonesia.
Oleh karena itu,
melalui sinergi antara Ombudsman RI dan Imigrasi, diharapkan penyelenggaraan
layanan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta
semakin optimal, terintegrasi, dan mampu memberikan rasa aman, nyaman, serta
kepastian pelayanan bagi masyarakat dan seluruh pelaku perjalanan
internasional.
"Imigrasi
Soekarno-Hatta terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan yang
profesional, transparan, dan berintegritas, tanpa mengesampingkan fungsi
pengawasan dan keamanan negara," kata dia. (ZIK)




0 Komentar