Ombudsman Himbau Pemerintah Agar Buat Payung Hukum Perkuat All Indonesia

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Mokhammad Najih saat meninjau langsung Layanan All Indonesia di Bandara International Soekarno-Hatta (Foto:dok)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendorong pemerintah agar segera membuat dan menyusun regulasi atau payung hukum yang kompherensif untuk penguatan pelaksanaan layanan All Indonesia.

Dalam hal ini Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan bahwa, "Kami mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk menginisiasi perubahan atau penyusunan regulasi sebagai payung hukum tunggal”, ujarnya.

Berdasarkan hasil peninjauan langsung terhadap layanan pemeriksaan keimigrasian yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Selasa (20/1) lalu, baik di kedatangan maupun keberangkatan internasional, serta penerapan platform All Indonesia sudah berjalan baik.

Namun, ia menilai bahwa platform yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Keuangan yang membawahi Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia belum diatur secara utuh dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah maupun undang-undang.

Kendati demikian, regulasi yang jelas perlu diterapkan agar penyelenggaraan layanan terpadu lintas instansi berjalan optimal, terkoordinasi, dan memiliki kepastian hukum. "Payung hukum bisa Peraturan Pemerintah atau Undang-undang. Jadi regulasi sangat penting agar semua instansi terkait berada dalam satu kerangka hukum yang sama, sehingga koordinasi, pengawasan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat menjadi jelas," terangnya.

Najih menyebut, Ombudsman sebelumnya telah melakukan kajian dan telaah terhadap implementasi All Indonesia. Dari hasil kajian tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, terutama terkait aspek regulasi.

"All Indonesia saat ini belum diatur secara utuh dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah maupun undang-undang. Akibatnya, pelaksanaannya masih bersifat parsial," ujarnya.

Dalam hal ini, Ombudsman menilai pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah berjalan optimal. Lebih dari 70 persen pelaku perjalanan telah memanfaatkan layanan digital, termasuk autogate dan platform All Indonesia, yang menunjukkan tingkat literasi digital masyarakat cukup baik.

Namun demikian, ia menyoroti perlunya tata kelola pengaduan masyarakat yang terintegrasi. "Masyarakat sering tidak tahu harus mengadu ke mana, karena layanan di bandara ini melibatkan banyak instansi. Inilah pentingnya satu payung hukum," ungkapnya.

Dia pun menegaskan, payung hukum tersebut secara otomatis mewajibkan setiap penumpang baik WNA maupun WNI dari Luar Negeri mengisi All Indonesia sebelum tiba di Tanah Air. "Dengan aturan yang jelas, penegakan hukum bisa dilakukan. Ini penting untuk administrasi negara, agar kita tahu siapa yang masuk dan keluar dari Indonesia," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa kunjungan Ombudsman RI menjadi momentum penting untuk memperkuat kerangka regulasi pelaksanaan layanan keimigrasian secara berkelanjutan, khususnya All Indonesia.

Oleh karena itu, melalui sinergi antara Ombudsman RI dan Imigrasi, diharapkan penyelenggaraan layanan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta semakin optimal, terintegrasi, dan mampu memberikan rasa aman, nyaman, serta kepastian pelayanan bagi masyarakat dan seluruh pelaku perjalanan internasional.

"Imigrasi Soekarno-Hatta terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas, tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan dan keamanan negara," kata dia. (ZIK)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar