![]() |
| (Foto:Ilustrasi Pengadilan) |
Hal ini Yora ceritakan
ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk delapan terdakwa,
termasuk Gatot Widiartono selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara
pemeriksaan (BAP) milik Yora.
“Pada awal tahun 2025,
saya pernah diminta oleh Memey Meirita Handayani untuk membantu temannya yaitu
Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker. Betul itu
keterangan saksi?” tanya jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Kamis (12/2/2026).
Lebih lanjut Yora
meluruskan, dia yang pertama menghubungi Memey yang saat itu menjabat Kepala
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemenaker. Saat itu, Yora sudah
mengenal orang yang mengaku sebagai penyidik KPK, bernama Bayu Sigit.
Atas arahan Sigit, Yora
menghubungi Memey untuk menyampaikan tawaran bantuan agar Gatot tidak menjadi
tersangka dalam kasus pemerasan izin TKA. Komunikasi ini terjalin pada Februari
2025, kasus pemerasan RPTKA masih di tahap penyelidikan. Yora baru satu tahun
mengenal Sigit.
Untuk meyakinkan Memey,
Yora pernah menemuinya dan menunjukkan surat panggilan kepada Gatot yang
dikirim oleh Sigit. Meski sudah melihat surat panggilan itu, Memey belum yakin
akan identitas Sigit. Tapi, dia tetap memberitahu Gatot terkait penyampaian
dari Yora. Sebelum menindaklanjuti soal tawaran bantuan dari penyidik KPK ini,
Memey pernah menemui Sigit di Cilandak.
Yora ikut hadir dalam
pertemuan ini. Pada pertemuan itu, Sigit memperlihatkan sebuah lencana berlogo
KPK yang membuat Memey percaya. Tak hanya logo, Sigit juga menunjukkan rekaman
CCTV hingga saat dia bersidang.
Setelah memastikan
status Sigit, Memey merencanakan pertemuan selanjutnya. “Atas saksi yang
menjembatani maksud dan tujuan saudara terdakwa Gatot itu akhirnya terealisasi
tidak pertemuan antara orang yang mengaku sebagai petugas KPK dengan saudara
Gatot yang meminta dibantu?” cecar jaksa.
Yora yang diketahui
berteman dengan Ida Fauziyah, eks Menaker, menjelaskan, pertemuan itu terjadi
tidak lama setelah Memey menyampaikan pesan dari penyidik KPK.
Pertemuan kedua ini
dihadiri oleh Yora, Gatot, dan dua orang yang mengaku sebagai penyidik KPK,
Bayu Sigit dan Iwan Banderas. Pada pertemuan ini, terjadi negosiasi antara
Gatot dengan dua penyidik KPK.
Yora yang menjadi
penonton mengaku mendengar Bayu dan Iwan meminta uang Rp 10 miliar agar Gatot
tidak menjadi tersangka. “Kalau saya enggak salah, waktu itu kalau saya enggak
salah ingat Rp 10 (miliar), pak,” kata Yora.
Yora mengatakan, Gatot
terlihat kaget mendengar jumlah yang diminta penyidik KPK. Negosiasi terjadi
dan sekitar 3-4 minggu setelah pertemuan kedua, Gatot menyerahkan uang Rp 1
miliar sebagai uang muka alias DP.
“Berapa pada akhirnya
penyerahan uang dari saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas
KPK?” tanya jaksa lagi. “Rp 1 miliar, pak,” jawab Yora.
Uang ini diserahkan
dalam pertemuan di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Yora
mengaku, sempat melihat ada tiga goodie bag dari bank yang diketahuinya berisi
uang Rp 1 miliar. Tapi, Yora tidak melihat proses penyerahan uang karena tiga
tas tadi dibawa pergi oleh seorang kurir bernama Jaka Maulana.
Sebagai rekan dari
Sigit, Yora awalnya dijanjikan mendapat bagian 20 persen dari total Rp 10
miliar yang dimintakan ke Gatot. Sementara, 80 persen menjadi milik Sigit dan
Iwan. Bagi hasil ini batal dilakukan karena Gatot baru menyerahkan Rp 1 miliar.
Tapi, Yora mendapat
transferan Rp 25 juta dari Iwan Banderas setelah uang Rp 1 miliar dari Gatot
sudah berpindah tangan. Saat ini, delapan terdakwa tengah menjalani persidangan
di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka adalah: Eks Dirjen Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono; Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta
Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian Wisnu Pramono
(WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun
2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan
Pengendalian Penggunaan TKA. Lalu, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub
Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW),
Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf. (TIM)





0 Komentar