Klarifikasi Plt. Sekwan Banyuasin Usai Dugaan Hubungan Gelap Mencuat, Publik Desak Pemeriksaan Internal

(Foto:dok)
Banyuasin, KORANTRANSAKSI.com - Polemik dugaan hubungan gelap antara Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuasin dengan seorang oknum pegawai PPPK terus bergulir. Klarifikasi resmi baru disampaikan setelah pemberitaan sebelumnya terbit di Korantransaksi.com.

Plt. Sekwan yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, Mutabah SP, MM, menghubungi tim media dan mengajak bertemu pada Kamis malam (12/2/2026) usai salat Isya. Dalam pertemuan tersebut, ia menyerahkan surat bernomor 0470/800/Sekwan/2026 perihal klarifikasi atas permohonan konfirmasi media.

Bantah Dugaan Hubungan Gelap

Dalam poin pertama surat tersebut, Mutabah membantah adanya perselingkuhan atau hubungan gelap dengan oknum pegawai PPPK yang disebut dalam pemberitaan. Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi sorotan merupakan kegiatan pembinaan internal kedinasan yang dilakukan atasan bersama rekan kerja.

Pembinaan itu, menurutnya, berkaitan dengan persoalan pribadi pegawai yang berkembang di lingkungan kerja dan bertujuan menjaga kondusivitas serta profesionalitas di Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin.

Terkait momen saling memegang tangan yang sempat terlihat, dijelaskan sebagai simbol penyelesaian secara kekeluargaan dalam bentuk saling memaafkan di hadapan atasan dan rekan kerja. Dalam surat itu ditegaskan, tindakan tersebut tidak bersifat pribadi serta tidak melanggar norma hukum maupun etika jabatan.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menguraikan secara detail apa yang dimaksud dengan “permasalahan pribadi”, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah publik.

Bantah Isu Penguncian Ruangan

Pada poin kedua, Mutabah juga membantah adanya penguncian ruangan secara tertutup selama kurang lebih dua jam seperti yang beredar. Disebutkan bahwa kegiatan pembinaan dilakukan secara terbuka dan terpantau oleh atasan serta pihak lain, serta tidak terdapat pelanggaran tata tertib kedinasan.

Soal Perjalanan Dinas

Dalam poin ketiga, dibantah pula tudingan bahwa pegawai PPPK tersebut sering diajak secara khusus dalam perjalanan dinas luar daerah. Penugasan perjalanan dinas, menurut klarifikasi, dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran, serta prinsip efisiensi, transparansi, dan keadilan. Pelaksanaannya disebut dilakukan secara bergantian sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan kewenangan.

Desakan Pemeriksaan

Meski telah ada klarifikasi tertulis, isu ini disebut menjadi perbincangan di kalangan ASN dan pegawai PPPK di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin. Sejumlah pihak mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti secara objektif oleh pemerintah daerah. Askolani selaku Bupati Kabupaten Banyuasin dinilai perlu memanggil pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Banyuasin juga didesak untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap jadwal serta pelaksanaan perjalanan dinas yang bersangkutan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Hingga berita ini ditayangkan, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik dan menunggu langkah resmi dari pemerintah daerah. (Cik Lem / Tim)

 

Posting Komentar

0 Komentar