![]() |
| (Foto:dok) |
Plt. Sekwan yang juga
menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, Mutabah SP, MM,
menghubungi tim media dan mengajak bertemu pada Kamis malam (12/2/2026) usai
salat Isya. Dalam pertemuan tersebut, ia menyerahkan surat bernomor
0470/800/Sekwan/2026 perihal klarifikasi atas permohonan konfirmasi media.
Bantah
Dugaan Hubungan Gelap
Dalam poin pertama
surat tersebut, Mutabah membantah adanya perselingkuhan atau hubungan gelap
dengan oknum pegawai PPPK yang disebut dalam pemberitaan. Ia menjelaskan bahwa
peristiwa yang menjadi sorotan merupakan kegiatan pembinaan internal kedinasan
yang dilakukan atasan bersama rekan kerja.
Pembinaan itu,
menurutnya, berkaitan dengan persoalan pribadi pegawai yang berkembang di
lingkungan kerja dan bertujuan menjaga kondusivitas serta profesionalitas di
Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin.
Terkait momen saling
memegang tangan yang sempat terlihat, dijelaskan sebagai simbol penyelesaian
secara kekeluargaan dalam bentuk saling memaafkan di hadapan atasan dan rekan
kerja. Dalam surat itu ditegaskan, tindakan tersebut tidak bersifat pribadi
serta tidak melanggar norma hukum maupun etika jabatan.
Namun, penjelasan
tersebut dinilai belum menguraikan secara detail apa yang dimaksud dengan
“permasalahan pribadi”, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah publik.
Bantah
Isu Penguncian Ruangan
Pada poin kedua,
Mutabah juga membantah adanya penguncian ruangan secara tertutup selama kurang
lebih dua jam seperti yang beredar. Disebutkan bahwa kegiatan pembinaan
dilakukan secara terbuka dan terpantau oleh atasan serta pihak lain, serta
tidak terdapat pelanggaran tata tertib kedinasan.
Soal
Perjalanan Dinas
Dalam poin ketiga,
dibantah pula tudingan bahwa pegawai PPPK tersebut sering diajak secara khusus
dalam perjalanan dinas luar daerah. Penugasan perjalanan dinas, menurut
klarifikasi, dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran,
serta prinsip efisiensi, transparansi, dan keadilan. Pelaksanaannya disebut dilakukan
secara bergantian sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pelanggaran administratif
maupun penyalahgunaan kewenangan.
Desakan
Pemeriksaan
Meski telah ada
klarifikasi tertulis, isu ini disebut menjadi perbincangan di kalangan ASN dan
pegawai PPPK di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin. Sejumlah pihak
mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti secara objektif oleh pemerintah
daerah. Askolani selaku Bupati Kabupaten Banyuasin dinilai perlu memanggil
pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
Selain itu, Inspektorat
Kabupaten Banyuasin juga didesak untuk melakukan pemeriksaan administratif
terhadap jadwal serta pelaksanaan perjalanan dinas yang bersangkutan guna
memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Hingga berita ini
ditayangkan, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik dan menunggu
langkah resmi dari pemerintah daerah.
(Cik Lem / Tim)





0 Komentar