KPK Sebut Walikota Madiun Diduga Terima Uang Suap Proyek Berkedok CSR

Walikota Madiun, Maidi saat tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan jika Walikota Madiun, Maidi menerima uang suap dari beberapa proyek berkedok Corporate Social Responbility (CSR) di Kota Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa, “Ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian di kamuflase menggunakan modus-modus CSR”, ujar Budi.

Akan tetapi, saat ini Budi belum bisa menjelaskan konstruksi perkara secara lengkap karena Maidi masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. KPK bakal menjabarkan secara lengkap dalam konferensi pers yang direncanakan berlangsung pada Selasa sore.

Disisi lain, Budi mengkonfirmasi jika Maidi ditangkap dalam OTT KPK bersama dengan beberapa orang lainnya. “Sembilan orang tersebut, yang pertama adalah kepala daerah atau Wali Kota Madiun, kemudian dua dari ASN, dan enam di antaranya adalah dari pihak swasta,” jelas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Ini merupakan OTT ke-2 KPK di 2026 setelah lembaga anti rasuah itu menangkap lima orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Bukan hanya Maidi, penyidik KPK juga mengamankan 14 orang lainnya dalam operasi senyap ini. Mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun hingga pihak swasta.

“Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur”, ucap Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, mereka terjaring OTT atas kasus dugaan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Madiun. Dari OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Setelahnya, sembilan dari 15 orang yang terjaring OTT KPK, termasuk Maidi, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (RED)

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar