![]() |
| (Foto:Humas Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman) |
Bupati Padang Pariaman
John Kenedy Azis mengatakan, uji publik merupakan amanat Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Pelaksana
BNPB Nomor B-05/BNPB/D-IV/RR.02.04/01/2026 tertanggal 10 Januari 2026.
“BNPB mewajibkan agar
data rumah rusak by name by address (BNBA) dan by NIK dilakukan uji publik
terlebih dahulu sebelum ditetapkan dalam SK Bupati,” ujar John Kenedy Azis saat
menyampaikan arahan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Andri Satria Masri dan Kepala Pelaksana
BPBD Padang Pariaman Emri Nurman, di kediamannya di Karan Aur, Pariaman, Jumat
(17/1/2026).
Menindaklanjuti arahan
tersebut, Pemkab Padang Pariaman menerbitkan Surat Bupati Nomor
600.2.8/149/PKP-DLHPKPP/I/2026 tentang Uji Publik BNBA Rumah Rusak Akibat
Bencana Hidrometeorologi. Surat itu ditujukan kepada seluruh camat di 17
kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman.
Melalui surat tersebut,
para camat diminta menyebarluaskan data rumah rusak yang telah diverifikasi dan
divalidasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) di bawah koordinasi
DLHPKPP dan BPBD. Proses pendataan dilakukan dalam tiga tahap sejak 19 Desember
2025 hingga 15 Januari 2026.
Kepala DLHPKPP Padang
Pariaman Andri Satria Masri menjelaskan, masyarakat diberi kesempatan untuk
melihat, mencermati, dan memeriksa data yang dipublikasikan di kantor camat dan
kantor wali nagari.
“Kami sudah menyiapkan
data serta formulir sanggahan bagi masyarakat yang merasa data yang ditampilkan
belum sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Andri.
Menurut Andri, uji
publik bertujuan memastikan data yang akan diajukan melalui SK Bupati
benar-benar akurat dan dapat dipercaya. Selain itu, masyarakat juga diberi
ruang untuk memberikan masukan, koreksi, maupun sanggahan apabila ditemukan
data yang tidak benar, ganda, atau fiktif.
Sementara itu, Kepala
Pelaksana BPBD Padang Pariaman Emri Nurman menambahkan, sanggahan disampaikan
secara tertulis kepada Bupati melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops)
BPBD menggunakan formulir yang telah disediakan.
“Sanggahan dapat berupa
dugaan NIK ganda, data fiktif, penyintas yang belum terdaftar, ketidaksesuaian
tingkat kerusakan rumah, maupun dugaan penerima yang sudah mendapat bantuan
serupa dari pihak lain,” ujar Emri.
Uji publik data rumah
rusak ini dilaksanakan selama empat hari, mulai 18 hingga 22 Januari 2026. Emri
menegaskan, sanggahan yang disampaikan setelah batas waktu tersebut dinyatakan
tidak berlaku dan tidak akan ditindaklanjuti. (BAS/VER)





0 Komentar