Jaksa Usut Dugaan Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 23 M

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terus mengusut dugaan korupsi dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta untuk periode 2014–2024. Sebelumnya, jaksa memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 21 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pencairan klaim fiktif atas nama sekitar 340 pegawai.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Nauli Rahim Siregar menyampaikan bahwa jumlah tersebut bertambah. “Sekarang bertambah sekitar 160 orang, sehingga totalnya menjadi kurang lebih 400 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 23 miliar,” kata Nauli.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan, yakni SL, eks pegawai BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta, dan SAN, eks pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih. Satu tersangka lainnya berinisial RAS, pihak yang mengumpulkan data ratusan orang untuk digunakan dalam pengajuan klaim.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Suyanto, menjelaskan RAS, SL, dan SAN menggunakan data ratusan pegawai tersebut untuk mengajukan klaim JKK secara fiktif. “Ratusan orang itu diklaim seolah-olah pernah menjalani perawatan di rumah sakit. Faktanya, lebih dari 340 orang tersebut tidak pernah dirawat atau menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Suyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Dalam melancarkan aksinya, SL dan SAN menerima instruksi dari RAS untuk memverifikasi dokumen klaim JKK milik para “pasien” yang telah dipalsukan. Dokumen palsu tersebut meliputi rekam medis dan kwitansi pembayaran rumah sakit, surat permohonan penggantian biaya dari perusahaan, daftar hadir perusahaan, laporan polisi, hingga dokumen kronologis kecelakaan kerja.

Suyanto menegaskan SL dan SAN mengetahui sepenuhnya bahwa dokumen-dokumen tersebut bersifat fiktif. Berdasarkan kesepakatan para tersangka, SL dan SAN dijanjikan komisi sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil mereka loloskan. (TIM/RED)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar