![]() |
| Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Foto:dok) |
Asisten Tindak Pidana
Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Nauli Rahim Siregar menyampaikan bahwa
jumlah tersebut bertambah. “Sekarang bertambah sekitar 160 orang, sehingga
totalnya menjadi kurang lebih 400 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 23
miliar,” kata Nauli.
Dalam kasus ini,
penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan
mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan, yakni SL, eks pegawai BPJS
Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta, dan SAN, eks pegawai BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih. Satu tersangka lainnya berinisial
RAS, pihak yang mengumpulkan data ratusan orang untuk digunakan dalam pengajuan
klaim.
Sementara itu, Kepala Seksi
Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Suyanto, menjelaskan RAS, SL,
dan SAN menggunakan data ratusan pegawai tersebut untuk mengajukan klaim JKK
secara fiktif. “Ratusan orang itu diklaim seolah-olah pernah menjalani
perawatan di rumah sakit. Faktanya, lebih dari 340 orang tersebut tidak pernah
dirawat atau menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Suyanto dalam
keterangannya di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Dalam melancarkan
aksinya, SL dan SAN menerima instruksi dari RAS untuk memverifikasi dokumen
klaim JKK milik para “pasien” yang telah dipalsukan. Dokumen palsu tersebut
meliputi rekam medis dan kwitansi pembayaran rumah sakit, surat permohonan
penggantian biaya dari perusahaan, daftar hadir perusahaan, laporan polisi,
hingga dokumen kronologis kecelakaan kerja.
Suyanto menegaskan SL
dan SAN mengetahui sepenuhnya bahwa dokumen-dokumen tersebut bersifat fiktif.
Berdasarkan kesepakatan para tersangka, SL dan SAN dijanjikan komisi sebesar 25
persen dari setiap klaim JKK yang berhasil mereka loloskan. (TIM/RED)
.jpg)




0 Komentar