![]() |
| Seorang Warga Negara Asing asal Korea Selatan yang berinisial CHK (56) diberikan Tindakan Administratif berupa Pendeportasian akibat melepas garis Satpol PP Badung (Foto:Humas Imigrasi Bali) |
WNA yang berinisial CHK (56) dikenakan Tindakan Administratif berupa pendeportasian karena membongkar garis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung yang terpasang di sejumlah lahan yang berstatus penghentian aktifitas di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan. CHK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin malam (26/1/2026). Ia diterbangkan menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar-Incheon pukul 23.05 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko menyampaikan bahwa, "Kami tidak
memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan.
Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban
dan keamanan di Bali”, jelas Winarko.
(Perda) Badung Nomor 7
Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pria pemegang
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga tersebut dinilai tidak
menghormati hukum di Indonesia sehingga dikenai tindakan administratif keimigrasian
berupa deportasi.
Sementara itu, Imigrasi
Bali juga membatalkan ITAS milik CHK yang masih berlaku hingga Agustus 2026.
Nama CHK juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Penangkapan dan
penindakan ini berawal dari laporan Satpol PP Badung yang kemudian direspon
oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah
Rai. (TA)





0 Komentar