Petugas Seksi Intelijen
dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat
melakukan kegiatan Pengawasan Keimigrasian dan menindak lanjuti atas informasi
dari masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas orang asing yang mengganggu di
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan dugaan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan yaitu keberadaan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia, serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan Keimigrasian. Saat ini, Penyidik Kantor Imigrasi Jakarta Pusat masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan melakukan pengembangan terhadap ke 5 (lima) WN Nigeria selama berada di Indonesia.
Diketahui mereka telah
melakukan kegiatan penipuan dengan modus Love Scamming melalui Aplikasi
Facebook dan media sosial lainnya dengan merayu Korban Wanita dari berbagai
Negara diantaranya Srilanka, Jamaika, India dan Amerika. Adapun mereka
mendapatkan hasil dari penipuan tersebut sekitar 400–500 US Dollar setiap
korbannya.
Selain itu, mereka juga
melakukan penipuan mengatasnamakan ekspedisi dengan modus sebagai kurir
ekspedisi Internasional dengan cara pelaku terlebih dahulu memperoleh kontak
dan alamat korban dari rekannya di Afrika, pelaku kemudian menghubungi korban
berbagai mancanegara melalui WhatsApp dan mengaku sebagai pihak ekspedisi.
Selanjutnya meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang kerekening yang sudah ditentukan pelaku dengan dalih barang tertahan dan meminta pembayaran deposit sebesar 250-500 US Dollar. Atas perbuatannya, sementara ke 5 (lima) Warga Negara Nigeria dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu dilakukan Pendeportasian dan pencantuman dalam daftar Penangkalan sehingga tidak dapat masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
Dalam hal ini, Kepala
Kantor Wilayah Ditjenim DK Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan bahwa, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta akan terus melakukan
Pengawasan terhadap kegiatan Warga Negara Asing di Wilayah Jakarta, kami tidak
mentolerir aktivitas pelanggaran hukum dan mengancam keamanan masyarakat”, ujar
Pamuji.
Lebih lanjut Pamuji
mengungkapkan, “Operasi yang telah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
Jakarta Pusat menunjukan keseriusan dalam memberantas kejahatan transnasional
yang dilakukan Warga Negara Asing khususnya scamming yang semakin marak”,
jelasnya.
Sementara itu, Kepala
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf menegaskan akan menerapkan
sanksi Keimigrasian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan
akan terus melakukan penyelidikan akan adanya keterlibatan warga negara asing
lainnya.
Iqbal pun memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi Imigrasi Jakarta pusat. “Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing, partisipasi masyarakat sangat penting sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum sehingga keberadaan orang asing di wilayah Jakarta Pusat dapat tertib, aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, ucap Iqbal. (ZIK/RN)





0 Komentar