![]() |
| (Foto:Humas Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman) |
Padang
Pariaman, KORANTRANSAKSI.com - Pemerintah Kabupaten
Padang Pariaman melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
menyampaikan realisasi penyaluran dana Hibah Partai Politik Tahun Anggaran
2025. Program hibah ini merupakan amanat regulasi nasional sekaligus bentuk
dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan politik bagi
masyarakat.
Setiap tahunnya, Pemkab
Padang Pariaman menyalurkan bantuan hibah bagi partai politik (parpol) yang
memiliki kursi di DPRD Kabupaten Padang Pariaman. Bantuan ini diberikan sebagai
dana operasional kepartaian guna memperkuat fungsi partai sebagai sarana
aspirasi politik warga dan pilar demokrasi.
Dana hibah tersebut difokuskan bagi dua fungsi utama, yaitu: Pendidikan politik bagi masyarakat, dan Dukungan operasional partai, yang mencakup biaya kesekretariatan dan kegiatan administrasi partai Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sekurang-kurangnya 51 persen dari total dana hibah wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat.
Hal ini mencakup program kaderisasi, sosialisasi politik, literasi demokrasi, peningkatan pemahaman hak dan kewajiban warga negara, serta kegiatan lain yang mendorong partisipasi politik yang sehat dan konstruktif. Adapun daftar serta rincian realisasi dana hibah partai politik tahun 2025 Kabupaten Padang Pariaman dapat dilihat pada lampiran resmi yang disertakan dalam penyampaian ini. (BAS/VER)





0 Komentar