Polda Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dkk

Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers pada Jumat (7/11/2025)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri megatakan bahwa, “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi ke dalam dua klaster”, ucapnya.

Asep menyebutkan inisial 5 tersangka yang masuk ke dalam klaster pertama. Mereka berinisial: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. "Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE," ujar Asep.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh tim KORANTRANSAKSI.com inisial-inisial yang disebutkan polisi mengacu ke nama-nama di bawah ini;

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo;

Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa;

Pengacara Eggi Sudjana;

Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar;

Aktivis TPUA, Kurnia Tri Rohyani;

Pengacara dan Ketua TPUA, Damai Hari Lubis;

Aktivis TPUA, Rustam Effendi;

Aktivis TPUA, Muhammad Rizal Fadhillah.

Mereka selama ini telah menjalankan pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus ini di Polda Metro Jaya. Asep menjelaskan, seluruh tersangka telah terbukti menyebarkan kabar palsu terkait palsunya ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya menetapkan ijazah Jokowi asli dikeluarkan oleh UGM.

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 120 orang saksi dan 22 ahli.  "Penyidik menyita barang bukti termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah jokowi adalah asli dan sah. Hal tersebut diperkuat dari hasil Puslabfor Polri," jelas Asep.

Sebelumnya, Jokowi sendiri yang melaporkan perkara tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.  Kemudian gelar perkara penetapan tersangka digelar pada Kamis (6/11). (RED)

 



Posting Komentar

0 Komentar