![]() |
| Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers pada Jumat (7/11/2025) |
Kapolda Metro Jaya,
Irjen Asep Edi Suheri megatakan bahwa, “Berdasarkan hasil penyidikan, kami
menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi ke dalam dua klaster”,
ucapnya.
Asep menyebutkan inisial 5 tersangka yang masuk ke dalam klaster pertama. Mereka berinisial: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. "Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE," ujar Asep.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh tim KORANTRANSAKSI.com inisial-inisial yang disebutkan polisi mengacu ke nama-nama di bawah ini;
Eks
Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo;
Dokter
Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa;
Pengacara
Eggi Sudjana;
Ahli
Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar;
Aktivis
TPUA, Kurnia Tri Rohyani;
Pengacara
dan Ketua TPUA, Damai Hari Lubis;
Aktivis
TPUA, Rustam Effendi;
Aktivis
TPUA, Muhammad Rizal Fadhillah.
Mereka selama ini telah
menjalankan pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus ini di Polda Metro Jaya. Asep
menjelaskan, seluruh tersangka telah terbukti menyebarkan kabar palsu terkait
palsunya ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya menetapkan ijazah Jokowi asli
dikeluarkan oleh UGM.
Dalam kasus ini polisi
telah memeriksa 120 orang saksi dan 22 ahli. "Penyidik menyita barang bukti termasuk
dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah jokowi adalah asli dan sah.
Hal tersebut diperkuat dari hasil Puslabfor Polri," jelas Asep.
Sebelumnya, Jokowi
sendiri yang melaporkan perkara tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya
pada 30 April 2025. Kemudian gelar
perkara penetapan tersangka digelar pada Kamis (6/11). (RED)





0 Komentar