![]() |
| (Foto:Ilustrasi Visa Jepang) |
Biaya baru tersebut
muncul di tengah peningkatan jumlah penduduk asing di negara tersebut. Biaya
perubahan status visa atau penerbitan ulang untuk jangka waktu satu tahun atau
lebih akan dinaikkan hingga sekitar 40.000 yen (Rp4,2 juta) dari yang berlaku saat
ini sebesar 6.000 yen (Rp637 ribu). Visa penduduk tetap dapat dinaikkan menjadi
lebih dari 100.000 yen (Rp10,6 juta) dari 10.000 yen (Rp1,06 juta).
Biaya baru itu
diperkirakan akan sejalan dengan biaya di negara-negara Barat. Pemerintah
kemungkinan akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dalam sidang parlemen
biasa tahun depan untuk merevisi undang-undang kontrol imigrasi, yang
menetapkan batas 10.000 yen (Rp1,06 juta) untuk biaya tersebut.
Sementara itu, Perdana
Menteri Jepang Sanae Takaichi telah menginstruksikan kenaikan biaya visa agar
sesuai dengan negara-negara besar lainnya dalam pertemuan tingkat menteri
tentang kebijakan mengenai warga negara asing awal bulan ini.
Badan Layanan Imigrasi
pada April lalu menaikkan biaya penerbitan visa karena inflasi, dari 4.000 yen
(Rp425 ribu) menjadi 6.000 yen (Rp637 ribu) untuk perpanjangan atau perubahan
status, dan dari 8.000 yen (Rp850 ribu) menjadi 10.000 yen (Rp1,06 juta) untuk
status penduduk tetap. Jumlah penduduk asing di Jepang pada akhir Juni mencapai
rekor tertinggi, yaitu 3.956.619 orang, menurut badan tersebut. (TIM/RED)





0 Komentar