KPK Pamerkan Gunungan Uang Rp 300 Miliar Hasil Rampasan Korupsi

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berdiri di sekitar aset hasil rampasan senilai kurang lebih Rp 883 Miliar yang akan diserahkan KPK kepada PT Taspen (Persero) di Gedung Merah Putih, Jakarta 
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Untuk pertama kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan langsung tumpukan uang tunai hasil rampasan tindak pidana korupsi sejumlah Rp 300 miliar.

Gunungan uang itu disusun di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Beberapa petugas tampak menyusun satu per satu plastik uang tersebut. Uang tunai itu dipamerkan dalam plastik-plastik berisi masing-masing Rp 1 miliar.

Uang tersebut tampak disusun secara estafet oleh para petugas. Tumpukan uang itu disusun membentuk setengah lingkaran, dengan 9 baris setingkat 25 plastik yang disusun di bagian belakang. Di bagian depannya, juga masih ada sejumlah plastik yang disusun lebih rendah.

Terlihat pula dua anggota kepolisian yang berjaga di depan tumpukan uang tersebut. Ada satu di sisi kanan, dan satu di sisi kiri. Sebelumnya, KPK biasanya hanya menampilkan uang hasil sitaan pada saat mengumumkan penanganan penyidikan suatu perkara. Penampakan uang Rp 300 miliar ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan KPK.

Rencananya, uang akan diserahkan kepada PT Taspen (Persero). Total uang rampasan yang dikembalikan KPK kepada PT Taspen mencapai Rp 883.038.394.268. Namun hanya Rp 300 miliar yang ditampilkan sebagai visualisasi konkret dari aset yang berhasil diselamatkan.

Uang tersebut diduga berasal dari hasil rampasan aset terkait perkara yang menjerat eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Dia merupakan terpidana terkait kasus dugaan korupsi investasi di PT Taspen (Persero).

Perkara bermula ketika PT Taspen pada Juli 2016 diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian sukuk ijarah (surat berharga yang berisis akad pembiayaan) TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF).

Tumpukan Aset dari hasil rampasan yang akan diserahkan KPK kepada PT Taspen (Persero)
Namun, pada Juli 2018 PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengeluarkan peringkat tidak layak untuk sukuk ijarah tersebut karena gagal bayar kupon. Selanjutnya, di Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di situ diputuskan PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

ANS Kosasih kemudian diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019. Jajaran Direksi PT Taspen termasuk Kosasih lalu melakukan rapat pembahasan mengenai proposal perdamaian pada April 2019.

Dalam rapat tersebut, Kosasih memberikan dua skenario tindak lanjut terhadap sukuk tersebut. Opsi pertama, sukuk diperpanjang selama 10 tahun. Opsi kedua, mengubah sukuk menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM.

Sekitaran Mei 2019, Kosasih lalu bertemu Dirut PT IIM, Ekiawan. Di situ, tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II (SIAISA02). Dari pertemuan itu, Komite Investasi PT IIM memasukkan sukuk tersebut sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.

PT Taspen lalu menyetujui proposal perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp 200 Miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2%. Kemudian, PT Taspen kembali melakukan rapat untuk membahas hasil sidang PKPU yang sebelumnya. Di hari yang sama, PT IIM mengirimkan proposal penawaran optimalisasi Reksadana I-NextG2.

PT Taspen Persero melakukan penjualan SIAISA 02 diharga PAR ditambah dengan bunga aktual melalui PT SS dengan total transaksi Rp 228.778.055.556. Namun, PT SS menjual SIASIA 02 ke 5 Reksadana lain yang dikelola oleh PT IIM dengan harga 100.02 persen, selanjutnya pada hari yang sama SIAISA02 tersebut dijual ke PT PS dengan harga 100.04 persen tetapi penyelesaian transaksinya pada tanggal 18 Juni 2019.

Pada Juni 2019 PT IIM menginstruksikan PT VS untuk membeli SIAISA02 dari PT Pacific Sekuritas dengan harga 100,08% kemudian menjual ke RD I-NEXTG2 dengan harga 67% dengan tanggal settlement 18 Juni 2019 dengan total transaksi Rp 142.733.055.556.

Menurut KPK, atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 Triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut semestinya tidak boleh dikeluarkan. Investasi ini pun dinilai telah merugikan negara hingga Rp 200 miliar, dan menguntungkan pihak lain.

Ekiawan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Oktober 2025. Dia dihukum 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti sebesar USD 253,664. Untuk Kosasih, dia divonis 10 tahun penjara. Namun, dia mengajukan banding atas putusan itu. (EL)


 

Posting Komentar

0 Komentar