Gunungan uang itu
disusun di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Beberapa petugas tampak menyusun satu per satu plastik uang tersebut. Uang
tunai itu dipamerkan dalam plastik-plastik berisi masing-masing Rp 1 miliar.
Uang tersebut tampak
disusun secara estafet oleh para petugas. Tumpukan uang itu disusun membentuk
setengah lingkaran, dengan 9 baris setingkat 25 plastik yang disusun di bagian
belakang. Di bagian depannya, juga masih ada sejumlah plastik yang disusun
lebih rendah.
Terlihat pula dua
anggota kepolisian yang berjaga di depan tumpukan uang tersebut. Ada satu di
sisi kanan, dan satu di sisi kiri. Sebelumnya, KPK biasanya hanya menampilkan
uang hasil sitaan pada saat mengumumkan penanganan penyidikan suatu perkara.
Penampakan uang Rp 300 miliar ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan KPK.
Rencananya, uang akan
diserahkan kepada PT Taspen (Persero). Total uang rampasan yang dikembalikan
KPK kepada PT Taspen mencapai Rp 883.038.394.268. Namun hanya Rp 300 miliar
yang ditampilkan sebagai visualisasi konkret dari aset yang berhasil
diselamatkan.
Uang tersebut diduga
berasal dari hasil rampasan aset terkait perkara yang menjerat eks Direktur
Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Dia
merupakan terpidana terkait kasus dugaan korupsi investasi di PT Taspen
(Persero).
Perkara bermula ketika
PT Taspen pada Juli 2016 diduga melakukan investasi pada program THT untuk
pembelian sukuk ijarah (surat berharga yang berisis akad pembiayaan) TSP Food
II (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar
Sejahtera Food (TPSF).
![]() |
| Tumpukan Aset dari hasil rampasan yang akan diserahkan KPK kepada PT Taspen (Persero) |
ANS Kosasih kemudian
diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019. Jajaran
Direksi PT Taspen termasuk Kosasih lalu melakukan rapat pembahasan mengenai
proposal perdamaian pada April 2019.
Dalam rapat tersebut,
Kosasih memberikan dua skenario tindak lanjut terhadap sukuk tersebut. Opsi
pertama, sukuk diperpanjang selama 10 tahun. Opsi kedua, mengubah sukuk menjadi
saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada
reksadana PT SM.
Sekitaran Mei 2019, Kosasih lalu bertemu Dirut PT IIM, Ekiawan. Di situ, tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II (SIAISA02). Dari pertemuan itu, Komite Investasi PT IIM memasukkan sukuk tersebut sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.
PT Taspen lalu
menyetujui proposal perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara
penuh Rp 200 Miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2%. Kemudian, PT
Taspen kembali melakukan rapat untuk membahas hasil sidang PKPU yang
sebelumnya. Di hari yang sama, PT IIM mengirimkan proposal penawaran optimalisasi
Reksadana I-NextG2.
PT Taspen Persero
melakukan penjualan SIAISA 02 diharga PAR ditambah dengan bunga aktual melalui
PT SS dengan total transaksi Rp 228.778.055.556. Namun, PT SS menjual SIASIA 02
ke 5 Reksadana lain yang dikelola oleh PT IIM dengan harga 100.02 persen,
selanjutnya pada hari yang sama SIAISA02 tersebut dijual ke PT PS dengan harga
100.04 persen tetapi penyelesaian transaksinya pada tanggal 18 Juni 2019.
Pada Juni 2019 PT IIM
menginstruksikan PT VS untuk membeli SIAISA02 dari PT Pacific Sekuritas dengan
harga 100,08% kemudian menjual ke RD I-NEXTG2 dengan harga 67% dengan tanggal
settlement 18 Juni 2019 dengan total transaksi Rp 142.733.055.556.
Menurut KPK, atas
penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 Triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola
oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut semestinya tidak boleh dikeluarkan.
Investasi ini pun dinilai telah merugikan negara hingga Rp 200 miliar, dan
menguntungkan pihak lain.
Ekiawan sudah divonis
bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Oktober 2025. Dia dihukum 9
tahun penjara serta denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti sebesar USD
253,664. Untuk Kosasih, dia divonis 10 tahun penjara. Namun, dia mengajukan
banding atas putusan itu. (EL)






0 Komentar