![]() |
| (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Penyusunan pedoman ini
sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, yang menuntut pemerintah untuk memberikan informasi yang benar, jelas,
dan terbaru. Pedoman ini sekaligus menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah
diakses.
Hal itu disampaikan
oleh Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad
Nur Saleh menyampaikan bahwa, Pedoman Pengelolaan Contact Center ini merupakan
upaya untuk memastikan adanya keseragamaan, dan kepastian, dalam penyelenggaraan
layanan informasi dan pengaduan.
Pedoman Pengelolaan
Contact Center ini adalah upaya kami untuk memastikan adanya keseragaman,
kepastian, dalam penyelenggaraan layanan informasi dan pengaduan. Tujuan
utamanya adalah menciptakan pengelolaan Contact Center yang efektif dan
optimal, sekaligus meminimalisasi potensi risiko kesalahan, penyimpangan
prosedur, dan ketidaksesuaian standar dalam pelayanan publik,” papar Achmad
Lebih lanjut Achmad
menjelaskan bahwa ruang lingkup pedoman ini mencakup pengaturan layanan
informasi dan pengaduan, kanal layanan, sumber daya manusia, standar pelayanan,
mekanisme pemantauan dan evaluasi, serta tata cara komunikasi dan penanganan
keluhan. Penerapan pedoman ini menjadi krusial untuk meningkatkan efisiensi dan
akurasi informasi, serta memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan
citra positif institusi.
Dalam konteks ini,
Contact Center Direktorat Jenderal Imigrasi berperan penting sebagai garda
terdepan penyampaian informasi resmi, serta media penerimaan dan penanganan
pengaduan masyarakat. Fungsi Komunikasi Publik bertugas sebagai pelaksana di
lini depan untuk membangun komunikasi dengan masyarakat, menyampaikan informasi
resmi, serta menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan.
"Direktorat
Jenderal Imigrasi sebagai penyelenggara layanan publik di bidang keimigrasian
memiliki struktur organisasi yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia, bahkan
dunia. Oleh karena itu, Kanwil dan UPT tidak hanya berperan sebagai pelaksana
teknis, tetapi juga bertanggung jawab untuk menjaga kualitas dan kepercayaan
publik terhadap institusi. Pedoman ini memastikan semua unit kerja memiliki
standar yang sama, sehingga masyarakat dapat memperoleh jawaban, solusi, maupun
klarifikasi secara cepat, tepat, dan terukur melalui saluran resmi yang
transparan dan akuntabel," tutup Achmad. (TIM/RED)





0 Komentar