Kemenimpas Luncurkan “Global Citizenship of Indonesia” Solusi Kewarganegaraan Ganda

Para Penumpang Asing saat melakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Melalui Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menghadirkan kebijakan baru yakni Global Citizenship of Indonesia (GCI). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan bahwa, “GCI sendiri merupakan solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi Warga Negara Asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara”, ujar Agus Andiranto.

Lebih lanjut ia mengjelaskan bahwa kebijakan ini juga menunjukan Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan. Sebelumnya, GCI merupakan bentuk Izin Tinggal Tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, histori, ataupun memiliki hubungan kuat dengan Indonesia.

“Tentunya kebijakan ini membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia”, jelas Agus.

Agus Andrianto menjelaskan secara rinci konsep serupa yang sudah dipraktikan di sejumlah negara seperti Overseas Citizenship of India (OCI) d India. Dan adapun subjek yang berhak mengajukan GCI yang meliputi orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI). 

Dimana, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dengan warga negara asing juga memperoleh fasilitas GCI. Sementara itu, pemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, Intelijen, maupun militer di luar negeri.

Untuk permohonan GCI sendiri dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penertiban Visa Tinggal Terbatas, Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman”, tutur Agus. (TIM/RED)

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar