KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) Heri Sudarmanto, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker, Senin (10/11/2025).

Selain menjabat sebagai Sekjen Kemenaker periode 2017–2028, Heri Sudarmanto sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada periode 2015–2017.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa, “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HS, pensiunan PNS”, ucap Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersangka. KPK sebelumnya telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap 8 orang tersangka pada pertengahan Juli 2025. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar